Minggu, 21 Maret 2010

Zakat Harta Tawanan, Tahanan, dan Sejenisnya

Barangsiapa yang ditawan atau dipenjara, dia terhalang dari menggunakan dan mengambil manfaat dari harta, maka Ibnu Qudamah menyebutkan bahwa hal itu tidak menghalangi kewajiban berzakat atasnya. Karena, dia menggunakan hartanya untuk jual beli, hibah, dan semisalnya, maka tindakannya itu berlaku. Demikian juga jika dia mewakilkan seseorang pada hartanya, maka perwakilan itu berlaku.

Malikiyyah menyebutkan bahwa sesungguhnya kondisi seseorang yang hilang atau ditawan menyebabkan kewajiban zakat gugur dari hartanya yang terpendam. Karena, dia dalam kondisi seperti itu tidak berdaya mengembangkan hartanya, jadi hartanya saat itu sama seperti harta yang hilang. Karena itulah, jika ia dibebaskan setelah satu tahun, ia harus mengeluarkan zakatnya, seperti harta yang hilang.

Al-Ajhuri dan Az-Zarqani berpendapat: tidak wajib zakat dari hartanya sama sekali.

Al-Banani berpendapat: tidaklah gugur kewajiban zakat dari harta tawanan dan orang hilang, bahkan wajib zakat atas keduanya setiap tahun, tetapi tidak wajib dikeluarkan zakatnya dari harta keduanya, tetapi ditahan dulu, karena dikhawatirkan terjadinya kematian.

Untuk harta yang nampak, pendapat Malikiyyah di sini sepakat mengatakan bahwa kondisi hilang atau jadi tawanan tidak menggugurkan kewajiban zakat dari keduanya, karena keduanya dianggap masih hidup.

Boleh mengambil zakat dari harta mereka yang nampak dan hal itu telah memadai, dan tidaklah ketiadaan niat membatalkannya. Karena, niat orang yang menggantikannya mengeluarkan zakat menggantikan niatnya.

Dan, tidak terdapat sanggahan dari ulama selain yang telah disebutkan dalam masalah ini.

Sumber: Al-Mawsu'ah al-Fiqhiyyah, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait

Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template