Minggu, 21 Maret 2010

Perbedaan Mathla' (Tempat Terbit Bulan) dan Implikasinya dalam Menentukan Satu Syawal

Dalam menentukan awal Ramadhan dan awal Syawal (Idul Fitri) para ulama berbeda pendapat, sehingga tidak jarang kita saksikan bersama bahwa negara A sudah berpuasa atau sudah berhari raya, sementara negara yang lain belum berpuasa atau berhari raya. Perbedaan pendapat tersebut akhirnya bermuara kepada lahirnya dua kelompok ulama yang berbeda dalam menyikapi mathla' (tempat terbitnya bulan).

Kelompok pertama, mereka memandang bahwa di dunia Islam ini hanya ada satu mathla' saja. Maksudnya, jika ada salah satu negara yang berpenduduk muslim sudah melihat bulan (meru'yah hilal), maka wajib hukumnya negara-negara Islam yang lain yang belum melihat bulan mengikuti hasil ru'yah negara tersebut. Mereka yang masuk dalam kelompok ini adalah jumhurul ulama (sebagian ulama Hanafiyah, ulama-ulama mazhab Maliki, ulama-ulama mazhab Hanbali, Malik, al-Laits, Syafi'I, Ahmad, Ibnul Qasim, sebagian kecil ulama madzhab Syafi'I, al-Qadhi Abu Thayyib, ad-Daarimi dan Abu Ali as-Sanji).

Kelompok kedua, mereka memandang bahwa setiap negara yang berpenduduk muslim itu mempunyai mathla' sendiri. Sehingga mereka boleh bersandar/berhujjah -dalam hal memulai puasa atau hari rayanya- dengan hasil ru'yah sendiri dan tidak harus mengikuti hasil ru'yah negara muslim yang lain. Mereka yang tergabung dalam kelompok ini adalah sebagian besar ulama mazhab Hanafi dan sebagian besar ulama mazhab Syafi'i (sedangkan imam Syafi'I sendiri berada pada kelompok pertama).

Dalil-Dalil Masing-Masing Kelompok

Dalil Kelompok Pertama

Hadis Abu Hurairah dan yang lain, "Berpuasalah karena melihat bulan (hilal) dan berbukalah (berhari raya Idul Fitri) karena melihat bulan juga. Jika kamu terhalang mendung (awan) dalam melihat bulan, maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya'ban itu menjadi 30 hari." (HR Bukhari dan Muslim)

Jadi, hadis tersebut menunjukkan bahwa kewajiban puasa bagi umat Islam itu bergantung kepada mutlaknya ru'yah, sedangkan mutlak itu sendiri berlaku sesuai dengan kemutlakannya. Karena itu, cukuplah dalam masalah ini ru'yah yang dilakukan oleh kelompok atau perorangan.

Hadis Nabi saw, "Puasa kamu adalah hari di mana kamu berpuasa, ifthor (hari raya Idulfitri) kamu adalah hari di mana kamu berhari raya Idulfitri dan hari raya Iduladhha kamu adalah hari di mana kamu berhari raya Iduladhha."

Karena itu, apabila ada seseorang yang melihat malam ketiga puluh dari bulan Sya'ban di suatu tempat, baik dekat maupun jauh, maka wajib berpuasa.

Qiyas

Mereka mengqiyaskan negara-negara yang jauh dengan kota-kota yang dekat dengan negara tempat ru'yah. Misalnya, mereka mengqiyaskan negara-negara seperti Indonesia, Thailand, Malasyia, dan lain-lain dengan kota-kota yang dekat dengan ru'yah seperti Mekah atau Madinah yang dekat dengan Saudi Arabia apabila melaksanakan ru'yah. Karena, menurut mereka, tidak ada perbedaan antara negara-negara tersebut, sedangkan pembedaan itu -apabila dimunculkan- maka hal itu adalah upaya mencari-cari hukum (tahakkum) yang tidak berdasarkan dalil.

Dalil Kelompok Kedua

Hadis Kuraib, bahwa Ummu al-Fadhl mengutus Kuraib kepada Muawiyah di Syam, lalu Kuraib berkata, aku telah datang ke Syam dan telah melaksanakan keperluan Ummu al-Fadhl, sedangkan awal Ramadhan datang kepadaku, sementara aku berada di Syam. Aku melihat bulan (hilal) pada malam Jumat, kemudian aku datang ke Madinah pada akhir bulan, lalu Abdullah bin Abbas bertanya kepadaku kemudian menyangkut masalah hilal, lalu Ibnu Abbas bertanya, "Kapan Anda melihat Hilal?" Aku menjawab, "Kami melihatnya pada malam Jumat, Ibnu Abbas bertanya, "Anda melihatnya sendiri?" Aku menjawab, "Ya," saya melihatnya sendiri dan orang-orang lain juga, mereka semua berpuasa, begitu juga Muawiyah. Ibnu Abbas berkata, "Akan tetapi, kami melihatnya pada malam Sabtu, sehingga kami berpuasa setelah menyempurnakan bilangan 30 hari (dari Sya'ban) atau kami melihatnya sendiri. Kuraib bertanya, bukankah Anda cukup dengan ru'yah dan puasa yang dilakukan Mu'awiyah? Ibnu Abbas menjawab, "Tidak, seperti inilah Rasulullah saw memerintahkan kepada kami."

Hadis Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw bersabda, "Bulan (hijriyah) itu tidak lain adalah 29 hari, maka janganlah kamu berpuasa sehingga kamu melihat bulan dan janganlah kamu berbuka sehingga kamu melihat bulan. Apabila kalian terhalang melihat bulan (karena mendung/awan), maka perkirakanlah bulan itu."

Hadis tersebut menunjukkan bahwa kewajiban berpuasa itu bergantung kepada ru'yah, akan tetapi yang dimaksud bukan ru'yah yang dilakukan oleh setiap orang, melainkan ru'yah yang dilakukan oleh sebagian orang.

Qiyas

Mereka mengqiyaskan perbedaan tempat terbitnya bulan dengan perbedaan tempat terbitnya matahari yang merupakan tempat bergantungnya waktu-waktu melakukan salat.

Rasional

Syara' menggantungkan kewajiban melakukan puasa dengan munculnya bulan Ramadhan. Sedangkan permulaan munculnya bulan itu berbeda-beda sebab perbedaan letak negara dan kejauhannya. Perbedaan ini akan berimplikasi kepada perbedaan permulaan puasa karena perbedaan letak negara tersebut

Kesimpulan

Berdasarkan dalil-dalil yang dipaparkan oleh kedua kelompok tersebut, maka terasa luas dan lapang bagi umat Islam untuk menyikapi perbedaan awal puasa Ramadhan dan awal Syawal (Idulfitri). Karena, masing-masing kelompok tersebut memiliki hujjah dan dalil yang kuat dan rajih. Sehingga tidaklah terlalu menjadi persoalan besar jika umat Islam Indonesia berbeda awal Ramadhannya atau awal Syawalnya dengan umat Islam di Timur Tengah. Begitu juga, apabila umat Islam Indonesia bersama-sama melaksanakan Idulfitri dengan umat Islam Timur Tengah. Akan tetapi, alangkah indahnya jika sesama umat Islam itu bersatu dalam memulai puasa Ramadhan atau awal Syawalnya, baik umat Islam dari Indonesia maupun umat Islam dari luar Indonesia. Karena, dengan bersatunya umat Islam dalam berpuasa atau berhari raya itu akan berimplikasi pada hal-hal yang positif seperti berikut ini:

- Akan tampak kekuatan umat Islam di mata musuh-musuhnya dan hal ini akan membuat perasaan takut di mata mereka. Sebab, secara logika, jika dalam masalah-masalah yang kecil saja umat Islam bisa bersatu, bagaimana dengan masalah besar yang sedang dihadapi mereka?
- Kebersatuan umat Islam tersebut--tanpa pandang bulu dari mana mereka berasal dan mereka tinggal-- akan menjadi modal utama untuk pembentukan khilafah Islamiyah. Karena, khilafah Islamiyah merupakan prasyarat utama untuk memberlukan ajaran dan syari'ah Islam secara menyeluruh (kaffah).

Kemudian, sebaliknya jika memang sulit umat Islam itu dibersatukan dalam memulai Ramadhan dan mengawali Syawalnya, maka seharusnya pula umat Islam itu saling bisa menghargai antara yang satu dengan yang lainnya. Mengingat, mereka semua juga melaksanakan awal Ramadhan dan awal Syawal berdasarkan dalil-dalil yang telah dijadikan pegangan juga para Salaf Saleh. Jadi, jangan sampai antara yang satu dengan yang lainnya merasa paling benar dan menyalahkan yang lainnya. Memang, mengklaim diri sendiri paling benar itu boleh, tetapi menyalahkan orang lain yang melakukan ibadah berdasarkan dalil yang sahih pula itu tidak boleh.

Referensi

  • Bahts Aaraaul Ulama Fikh Tilaafil Mathaali' (Resume: Pandangan Ulama Mengenai Perbedaan Mathla'), Mahasiswa semester III, Fak.
    Syari'ah Univ. Imam Ibnu Sa'ud Jakarta
  • Fillial Univ. Imam Ibnu Sa'ud Riyadh, Saudi Arabia

    Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia

  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template