Minggu, 21 Maret 2010

Salat Jenazah

Salat jenazah hukumnya fardhu kifayah bagi semua orang muslim yang hidup. Jika telah dikerjakan, oleh satu orang sekalipun, maka gugurlah kewajibannya dari yang lain.

Salat ini mempunyai beberapa syarat, rukun, dan sunnah serta keutamaan sebagaimana akan kami sebutkan.

Dari Abu Hurairah ra Nabi saw bersabda, "Barangsiapa mengantarkan jenazah dan menyalatkannya, maka ia mendapat pahala satu qirat dan barangsiapa mengantarkannya sampai selesai penguburannya, maka ia mendapat pahala dua qirat. Satu qirat terkecil itu sama dengan Gunung Uhud." (HR Jamaah).

Dari Khabbab ra, ia mendengar Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa pergi mengantar jenazah dari rumah duka dan menyalatkannya lalu mengantarnya sampai dikuburkan, maka ia mendapat pahala dua qirath, dan setiap qirathnya sama dengan Gunung Uhud. Dan barangsiapa menyalatkannya lalu pulang, maka ia hanya memperoleh sebesar Gunung Uhud." (HR Muslim).

Syarat-Syarat Salat Jenazah

1. Jenazah harus orang muslim.
Karenanya, orang kafir haram disalatkan berdasarkan firman Allah SWT, "Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik." (At-Taubah: 84).
2. Jenazah harus berada di tempat.
Ulama Syafi'i dan Hanbali tidak mensyaratkannya, karena itu boleh menyalatkan jenazah yang tidak berada di tempat di mana salat diselenggarakan. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah: "Pada hari raja Najasyi wafat, Nabi saw mengumumkan kematiannya kepada orang-orang dan mengajak mereka pergi ke mushalla, kemudian ia membariskannya lalu mengerjakan salat (jenazah) dengan takbir empat kali." (HR Jamaah).
3. Jenazah telah disucikan. Karena itu, ia tidak boleh disalatkan sebelum dimandikan atau ditayamumkan jika sulit memandikannya.
4. Jenazah berada di depan orang yang menyalatkannya. Maka, salat tidak sah apabila jenazah diletakkan di belakang mereka. Namun, menurut ulama Maliki, yang wajib ialah kehadiran jenazah, sedang meletakkan di depan itu hukumnya sunnah.
5. Jenazah harus diletakkan di atas tanah. Maka, tidak sah menyalatkan jenazah yang sedang diangkut di atas hewan atau kendaraan atau sedang dipikul orang. Tetapi, menurut ulama Syafi'i, boleh menyalatkannya sekalipun ia dibawa atau dipikul orang.

6. Jenazah bukanlah syahid yang gugur dalam pertempuran melawan orang kafir. Karenanya, orang mati syahid haram disalatkan karena haram dimandikannya.

Dari Jabir ra, "Nabi saw memerintahkan agar para syuhada yang gugur dalam perang Uhud dikuburkan berikut darahnya, tidak dimandikan dan tidak pula disalatkan." (HR Bukhari).

Dari Anas ra, "Para syuhada itu tidak dimandikan, mereka dikubur dengan darah mereka tanpa disalatkan lagi." (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi).

Menurut ulama Hanafi, orang yang mati syahid itu tidak boleh dimandikan tetapi wajib disalatkan, berdasarkan hadis dari 'Uqbah bin Amir: "Pada suatu hari Nabi saw keluar rumah lalu menyalatkan para syuhada Uhud seperti halnya menyalatkan mayat biasa setelah delapan tahun. Beliau seakan-akan sedang berpamitan kepada orang yang hidup dan orang yang mati." (HR Bukhari).

Dari Abu Malik al-Ghiffari berkata, "Sebanyak sembilan orang yang gugur dalam perang Uhud, dan Hamzah sebagai orang kesepuluh dibawa ke hadapan Rasulullah saw lalu disalatkan oleh beliau, kemudian dibawa pergi. Setelah itu didatangkan lagi sembilan orang sedang Hamzah masih berada di tempat semula, dan beliau pun menyalatkannya semua." (HR Baihaqi dan menurutnya hadis ini merupakan hadis paling shahih dalam masalah ini, tetapi ia hadis mursal).

7. Bagian tubuh mayat yang ada, yang disalatkan itu, haruslah merupakan bagian terbesar.
Bayi yang lahir prematur (keguguran) jika dilahirkan dalam keadaan menangis (hidup) wajib disalatkan. Hal ini berdasarkan keterangan dari Jabir, Nabi bersabda:
"Jika bayi yang baru lahir itu menangis, ia harus disalatkan dan mendapatkan pusaka." (HR Ashhabus Sunnan kecuali Abu Daud).

Tetapi, jika di saat lahir tidak menangis, karena sudah mati dalam kandungan ibunya, maka ia tidak boleh disalatkan. Namun, menurut ulama Hanbali, jika sewaktu dalam perut ibunya telah ditiupkan ruh dan setelah itu mati, maka ketika lahir ia harus disalatklan. Hal ini berdasarkan hadis yang diterima dari Mughirah bin Syu'bah, Nabi bersabda:
"Bayi keguguran itu harus disalatkan, dan kedua orang tuanya supaya didoakan mendapat ampunan dan rahmat." (HR Ahmad dan Abu Daud).

Adapun syarat-syarat yang berkaitan dengan orang yang menyalatkan jenazah adalah sama dengan syarat-syarat salat biasa, yakni niat, bersuci, menghadap kiblat, menutup aurat, dan lain sebagainya.

Rukun-Rukun Salat Jenazah

Salat Jenazah mempunyai beberapa rukun, yang dengannya terwujudlah hakikat salat itu. Bila salah satu rukun tersebut tidak terpenuhi, maka salat itu tidak sah menurut hukum syara'. Rukun-rukun tersebut adalah:
1. Niat. Namun, menurut ulama Hanafi dan Hanbali, niat adalah syarat, bukan rukun.
2. Membaca takbir empat kali. Setiap takbir itu sama nilainya dengan satu rakaat. hal itu berdasarkan hadis Jabir ra, "Nabi saw menyalatkan Najasyi, maka beliau bertakbir empat kali."
3. Berdiri bagi yang mampu. Apabila salat ini dilakukan dengan duduk tanpa udzur, maka salatnya tidak sah.
4. Membaca Al-Fatihah sesudah takbir pertama, berdasarkan sabda Rasul, "Tiada salat itu sah bagi yang tidak membaca surah Al-fatihah." (HR Jama'ah). Dan, berdasarkan pula keterangan dari Thalhah bin Abdullah bahwa ia pernah mengerjakan salat Jenazah bersama Ibnu Abbas dengan membaca surah Al-Fatihah, lalu Ibnu Abbas berkata, bahwa hal itu adalah sunnah rasul saw. (HR Bukhari dan Timidzi).

Ulama Hanafi berpendapat, makruh hukumnya membaca Al-Fatihah ini. Ulama Hanafi pun sependapat dengan mereka dinisbahkan bagi makmum kecuali jika dimaksudkan sebagai doa, tetapi jika dimaksudkan sebagai bacaan maka hukumnya tetap makruh.

5.Membaca shalawat kepada Nabi saw setelah takbir kedua. Sekurang-kurangnya adalah Allahumma shalli 'ala Muhammad. Namun, yang lebih sempurna ialah membaca shalawat ibrahimiyah.

6. Berdoa untuk mayit sesudah takbir ketiga, berdasakan hadis Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda:
"Jika kamu menyalatkan mayit, maka berdoalah dengan ikhlas untuknya." (HR Abu Daud, Baihaqi, dan Ibnu Hibban seraya menyatakannya sebagai hadis sahih).

Berdoa boleh dilakukan dengan doa apa saja, sekalipun hanya sedikit, dan paling sedikit adalah, "Allahummaghfir lahu warhamhu" (Ya Allah, ampunilah ia dan rahmatilah). Tetapi, yang paling utama ialah doa yang bersumber dari Rasul. Sedangkan berdoa menurut ulama Maliki adalah wajib sesudah tiap takbir.

7. Mengucapkan salam sesudah takbir keempat. Tetapi, menurut ulama Hanafi, salam adalah wajib, bukan rukun, sebagaimana pada salat-salat yang lain.

Sumber: As-Shalatu 'alal Mazahibil Arba'ah, Abdul Qodir ar-Rahbawi

Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template