Minggu, 21 Maret 2010

Hari-Hari yang Dilarang Puasa

Hari-hari yang dilarang puasa meliputi sebagai berikut.

1. Dua Hari Raya

Para ulama telah sepakat (ijma') atas haramnya berpuasa pada kedua hari raya, baik puasa fardu maupun puasa sunnah, berdasakan hadis Umar ra, "Sesungguhnya Rasulullah saw melarang puasa pada kedua hari ini. Adapun hari raya Idul fitri, ia merupakan hari berbuka dari puasamu, sedang hari raya Idul adha maka makanlah hasil kurbanmu." (HR Ahmad dan imam empat)

2. Hari-Hari Tasyriq

Haram berpuasa pada hari-hari tasyriq, yaitu tiga hari berturut-turut setelah hari raya Idul adha (tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijah), berdasakan riwayat Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah mengutus Abdullah bin Hudzaifah berkeliling kota Mina untuk menyampaikan, Janganlah kamu berpuasa pada hari ini karena ia merupakan hari makan minum dan berzikir kepada Allah." (HR Ahmad dengan sanad yang jayyid).

3. Berpuasa pada Hari Jumat secara Khusus

Hari Jumat merupakan hari raya mingguan bagi umat Islam. Oleh sebab itu, agama melarang berpuasa pada hari itu. Akan tetapi, jumhur (sebagian besar ulama) berpendapat bahwa larangan itu berarti makruh,bukan menunjukkan haram, kecuali jika seseorang berpuasa sehari sebelum atau sesudahnya atau sesuai dengan kebiasaannya atau secara kebetulan bertepatan pada hari Arafah (9 Dzulhijah) atau hari Asyura (10 Muharam), maka tidaklah makruh berpuasa pada hari Jumat itu.

Dari Abdullah bin Amr bahwa Rasulullah saw masuk ke rumah Juwairiyah binti Harits pada hari Jumat sedang ia sedang berpuasa. Lalu Nabi bertanya kepadanya, "Apakah engkau berpuasa kemarin?" Dia menjawab, "Tidak", dan besok apakah engkau bermaksud ingin berpuasa? "Tidak," jawabnya. Kemudian Nabi bertanya lagi, dia menjawab tidak pula. "Kalau begitu, berbukalah sekarang!" (HR Ahmad dan Nasa'i dengan sanad yang jayyid).

Diriwayatkan pula dai Amir al-Asy'ari, dia berkata, Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya hariJumat itu merupakan hari rayamu, karena itu janganlah kamu berpuasa pada hari itu, kecuali jika kamu berpuasa sebelum atau sesudahnya!" (HR al-Bazar dengan sanad yang hasan).

Ali ra berpesan: "Siapa yang hendak melakukan perbuatan sunnah di antaramu, hendaklah ia berpuasa pada hari Kamis dan jangan berpuasa pada hari Jumat, karena ia merupakan hari makan dan minum serta zikir." HR Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang hasan.

Menurut riwayat Bukhari dan Muslim yang diterima dari Jabir ra bahwa Nabi saw bersabda, "Janganlah kamu berpuasa pada hari Jumat, kecuali jika disertai oleh satu hari sebelumnya atau satu hari sesudahnya." Dan menurut lafal Muslim: "Janganlah kamu mengkhususkan malam Jumat di antara malam-malam itu buat bangun beribadah, dan jangan kamu khususkan hari Jumat itu di antara hari-hari lain untuk berpuasa, kecuali bila bertepatan dengan puasa yang dilakukan oleh salah seorang di antaramu!"

4. Berpuasa pada Hari Sabtu secara Khusus

Larangan berpuasa pada hari ini didasarkan pada dalil yang telah dipadukan (al-Jam'u Bainal Adillah) dari dalil-dalil yang membolehkan puasa pada hari Sabtu dan dalil-dalil yang melarang puasa pada hari itu.

Di antara dalil itu adalah hadis Busr seperti di bawah ini:

Dari Busr as-Sulami dari saudara perempuannya, ash-Shamma' bahwa Rasulullah saw bersabda, "Janganlah kamu berpuasa pada hari Sabtu, kecuali karena diwajibkan kepada kamu. Dan seandainya seseorang di antaramu tidak menemukan kecuali kulit anggur atau bungkal kayu, hendaklah dimamahnya makanan itu!" (HR Ahmad, Ashhaabus Sunan, dan Hakim seraya mengatakan, hadis tesebut shahih menurut syarat Muslim).

Turmudzi mengatakan, hadis tersebut Hasan, seraya berkata: "Dimakruhkan di sini maksudnya ialah jika seseorang mengkhususkan hari Sabtu untuk berpuasa, karena orang-orang Yahudi membesarkan hari Sabtu."

Dari Ummu Salamah dia berkata, "Nabi saw lebih banyak melakukan puasa pada hari-hari Sabtu dan Minggu daripada hari-hari yang lainnya dan beliau bersabda: 'Kedua hari itu merupakan hari besar orang-orang musyrik, maka saya ingin berbeda dengan mereka'." (HR Ahmad, Baihaqi, Hakim dan Ibnu Khuzaimah seraya keduanya yang terakhir ini menyatakan sah.

Berdasarkan bermacam-macam hadis ini, Syekh Albani berpendapat: "Dari sini, maka tampaklah dengan jelas bahwa kedua macam ini membolehkan (puasa hari Sabtu). Maka, jika dilakukan kompromi antara hadis-hadis yang membolehkan dengan hadis ini (hadis yang melarang puasa hari Sabtu), bisa ditarik kesimpulan bahwa hadis ini (yang melarang) lebih didahulukan daripada hadis-hadis yang membolehkan. Demikian juga, sabda Nabi saw kepada Juwairiyah: "Apakah kamu akan berpuasa besok?" dan yang semakna dengan sabda ini adalah dalil yang membolehkan juga, maka tetap lebih mendahulukan hadis yang melarang daripada Sabda Nabi saw kepada Juwairiyah ini."

5. Berpuasa pada Hari yang Diragukan

Dari Ammar bin Yasir ra berkata, "Barangsiapa yang berpuasa pada hari yang diragukannya, berarti ia telah durhaka kepada Abul Qasim (Muhammad saw)." (HR Ash-Habus Sunan).

Menurut Turmudzi, hadis ini hasan lagi shahih dan menjadi amalan bagi kebanyakan ulama. Hadis itu juga merupakan pendapat Sufyan Tsauri, Malik bin Anas, Abdullah ibnu Mubarok, Syafi'i, Ahmad, serta Ishak.

Kebanyakan mereka berpendapat, jika hari yang dipuasakannya itu termasuk bulan Ramadhan, hendaklah ia mengqadha satu hari sebagai gantinya. Dan jika ia berpuasa pada hari itu karena kebetulan bertepatan dengan kebiasaannya, maka hukumnya boleh tanpa dimakruhkan.

Dari Abu Hurairah ra, Nabi saw bersabda, "Janganlah kamu mendahului puasa Ramadhan itu dengan sehari dua hari, kecuali jika bertepatan dengan hari yang biasa dipuasakan, maka bolehlah kamu berpuasa pada hari itu." (HR al-Jamaah).

6. Berpuasa Sepanjang Masa

Hal ini berdasarkan hadis:
"Tidaklah berpuasa, orang yang berpuasa sepanjang masa." (HR Ahmad, Bukhari, dan Muslim).

Solusi dari larangan ini adalah hendaknya seseorang berpuasa dengan puasa Daud as, yaitu sehari puasa dan sehari berbuka.

Refeensi:
1. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq
2. Tamamul Minnah, Muhammad Nashiruddin al-Albani

Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template