Rabu, 17 Maret 2010

Hadirnya Wanita di Masjid dan Keutamaan Salat Wanita di Rumahnya

Para wanita boleh pergi ke masjid dan ikut melaksanakan salat berjamaah dengan syarat menghindarkan diri dari hal-hal yang membangkitkan syahwat dan menimbulkan fitnah, seperti mengenakan perhiasan dan menggunakan wangi-wangian. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam bersabda:

"Janganlah kalian melarang para wanita (pergi) ke masjid dan hendaklah mereka keluar dengan tidak memakai wangi-wangian." (HR Ahmad dan Abu Daud, hadits sahih).

"Perempuan yang mana saja yang memakai wangi-wangian, maka janganlah dia ikut salat Isya berjamaah bersama kami." (HR Muslim).

Pada kesempatan lain, beliau juga bersabda:

"Perempuan mana saja yang memakai wangi-wangian, kemudian dia pergi ke masjid, maka salatnya tidak diterima sehingga dia mandi." (HR Ibnu Majah, hadits sahih).
Beliau juga bersabda:

"Jangan kamu melarang istri-istrimu (salat) di masjid, namun rumah mereka sebenarnya lebih baik untuk mereka." (HR Ahmad, Abu Daud, dan Hakim, hadits sahih).

Dalam sabdanya yang lain:

"Salat seorang wanita di salah satu ruangan rumahnya lebih utama daripada di bagian tengah rumahnya, dan salatnya di kamar (pribadinya) lebih utama daripada (ruangan lain) di rumahnya." (HR Abu Daud dan Hakim).

Beliau bersabda pula:

"Sebaik-baik tempat salat bagi kaum wanita adalah bagian paling dalam (tersembunyi) dari rumahnya." (HR Ahmad dan Baihaqi, hadits sahih).

Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template