Minggu, 21 Maret 2010

Zakat Utang (II)

Pembahasan zakat utang pada kajian ini adalah khusus tentang zakat utang yang ditunda.

Utang yang Ditunda

Golongan Hanabilah dan pendapat terkemuka dari kalangan Asy-Syafi'iyyah mengatakan bahwa utang yang ditunda sama dengan utang atas orang yang kesulitan, karena orang yang memilikinya tidak dapat menerimanya pada saat jatuh temponya, maka wajib mengeluarkannya ketika ia telah menerimanya sesuai bilangan tahun yang berlalu.

Adapun pendapat yang berseberangan dengan pendapat terkemuka dari Asy-Syafi'iyyah adalah bahwa wajib mengeluarkan zakatnya ketika berlalu masa setahun walaupun ia belum menerimanya. Dan, kami tidak mendapatkan dari kalangan Hanafiyyah dan Malikiyyah pembagian utang kepada utang jatuh tempo dan utang yang ditunda.

Pembagian Utang menurut Hanafiyyah

Menurut dua sahabat Abu Hanifah (Abu Yusuf dan Muhammad bin al-Hasan) utang-utang itu semuanya satu macam saja. Maka, setiap kali ia menerima sebagian dari utang itu, wajib mengeluarkan zakatnya jika sampai nishab, atau sampai nishab jika menggabungkannya dengan harta lain miliknya.

Abu Hanifah berpendapat bahwa utang itu terbagi tiga: pertama utang yang kuat, yaitu yang merupakan ganti dari harta zakat, seperti utang uang, harga harta gembalaan, dan barang dagangan. Maka, semua ini jika ia menerima sebagian dari utang itu walaupun sedikit, ia wajib menzakatkannya. Dengan catatan bahwa mazhabnya dalam awqash dari emas dan perak, maka menurutnya tidak wajib zakat pada sebagian yang diterimanya dari utang dirham, misalnya, kecuali mencapai empat puluh (40) dirham, maka zakatnya satu dirham, dan haulnya adalah haul asalnya. Karena asalnya ia merupakan harta zakat, maka wajib ditegakkan berdasarkan haul asalnya, ini merupakan riwayat yang satu.

Kedua utang yang lemah, yaitu yang bukan merupakan harga barang dagangan, bukan juga ganti dari suatu utang uang, seperti mahar, diyat, dan tebusan kitabah dan khulu'. Maka, jika ia telah menerima sebagiannya dan hartanya yang lain telah sampai nishab dan berlalu haulnya, ia wajib menzakatkannya bersamaan seperti harta yang dikembangkan. Tetapi, jika hartanya yang lain belum mencapai nishab, tidak wajib zakat. Kecuali jika utang yang diterimanya itu mencapai nishab dan berlalu haulnya dihitung sejak ia menerimanya; karena harta itu menjadi harta zakat begitu ia menerimanya.

Ketiga utang pertengahan, yaitu berupa harga barang yang dipakai yang tidak wajib zakat, seperti harga rumahnya dan harga barang-barang yang merupakan kebutuhan asasinya. Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa harta itu dianggap harta zakat sejak ia menjualnya, maka wajib zakat sesuai waktu yang berlalu, tetapi tidak wajib mengeluarkan kecuali setelah jumlah yang diterimanya mencapai nishab. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa perhitungan haulnya tidak dimulai kecuali ketika ia telah menerima sejumlah nishab, karena dengan demikian yang diterimanya itu menjadi harta zakat, mirip harta zakat yang baru dimilikinya.

Sumber: Al-Mawsu'ah al-Fiqhiyyah, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait

Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template