Rabu, 17 Maret 2010

Hal-Hal yang Diperbolehkan dalam Berpuasa

Pada bagian ini kami paparkan hal-hal yang diperbolehkan dalam berpuasa.

1. Keluar sperma dan menyelam dalam air.

Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Bakar bin Abdurrahman dari beberapa orang sahabat Nabi saw yang bercerita kepadanya:
"Sungguh, saya telah melihat Rasulullah saw menuangkan air ke atas kepalanya sewaktu beliau berpuasa, disebabkan haus atau kepanasan." (HR Ahmad, Malik dan Abu Daud dengan sanad yang sahih)

Dalam shahih Bukhari dan shahih Muslim disebutkan oleh Aisyah ra, "Bahwa Nabi saw di waktu subuh berada dalam keadaan junub, sedang beliau berpuasa, kemudian beliau mandi."

Jika kebetulan air itu masuk ke dalam rongga perut orang yang berpuasa dengan tidak sengaja, maka puasanya tetap sah.

2. Memakai celak dan meneteskan obat atau lain-lain ke dalam mata.

Hal tersebut tidak membatalkan puasa, baik terasa dalam kerongkongan atau tidak. Karena, mata bukanlah merupakan jalan masuk ke rongga perut. Diriwayatkan dari Anas ra bahwa ia sendiri memakai celak pada waktu berpuasa.

Pendapat ini merupakan pendapat mazhab Syafi'i, dan menurut riwayat Ibnu Mundzir, juga madzhab 'Atha', Hasan, Nakha'i, Auza'i, Abu Hanifah dan Abu Tsaur. Juga diriwayatkan sebagai mazhab Ibnu Umar, Anas dan Ibnu Abi Aufa dari golongan sahabat. Pendapat itu juga merupakan mazhab Abu Daud (adz-Dzahiri). Sedang dari Nabi saw sendiri tidak diterima suatu keterangan yang sah mengenai soal ini, sebagaimana dikatakan oleh Tirmidzi.

3. Mencium, bagi orang yang sanggup menahan dan menguasai syahwat atau nafsu sexnya.

Diriwayatkan dari Aisyah ra, "Nabi saw biasa mencium di waktu berpuasa, dan bersentuhan di kala berpuasa, dan beliau adalah orang yang paling mampu menguasai nafsunya."

Dan diriwayatkan dari Umar ra, dia berkata, "Pada suatu hari bangkitlah birahi saya, lalu aku mencium istri saya sedang saya berpuasa. Kemudian, saya temui Nabi saw. Aku berkata kepadanya: 'Hari ini aku telah melakukan hal berat, saya mencium, padahal saya berpuasa'. Lalu Nabi saw berujar, 'Bagaimana pendapat Anda, jika Anda berkumur-kumur sedang ketika itu Anda berpuasa'? Aku menjawab: 'Itu tidak apa-apa'. Nabi saw bersabda juga, 'Maka, kenapa Anda tanyakan lagi'?"

Ibnu al-Mundzir berkata, "Umar, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Aisyah, 'Atha', Sya'bi, Hasan, Ahmad dan Ishak memberi keringanan atau rukhshah dalam hal mencium ini.

Menurut golongan Hanafi dan golongan Syafi'i, hal tersebut hukumnya makruh jika merangsang syahwat atau nafsu sex seseorang, dan jika tidak merangsang syahwatnya, maka tidaklah makruh. Akan tetapi, yang paling baik adalah meninggalkannya.

Dalam masalah ini tidak ada perbedaan antara orang yang tua dengan anak muda. Karena, yang diperhatikan adalah timbulnya rangsangan dan kemungkinan keluarnya sperma. Maka, jika ia membangkitkan syahwat, baik bagi anak muda atau orang tua yang masih bertenaga, maka hukumnya makruh. Sebaliknya, jika tidak ada pengaruhnya, misalnya terhadap seseorang yang telah lanjut usia atau seorang pemuda yang lemah tenaganya, maka tidak makruh, akan tetapi lebih baik ditinggalkan. Demikian pula, tidak ada bedanya, apakah mencium itu di pipi atau di bibir atau yang lainnya. Demikian pula halnya menyentuh dengan tangan atau berpelukan, hukumnya sama dengan mencium.

4. Berbekam, yakni mengeluarkan darah dari bagian kepala.

Hal tersebut diperbolehkan, karena Nabi saw sendiri pernah melakukan berbekam, padahal ia sedang berpuasa. Kecuali, bila hal itu akan melemahkan orang yang berpuasa, maka bila demikian hukumnya makruh.

Tsabit al-Banani bertanya kepada Anas ra, "Apakah di masa Rasulullah saw berbekam itu tuan-tuan anggap makruh?" Anas menjawab: "Tidak, kecuali bila melemahkan."Adapun berkaitan dengan pengambilan darah dari salah satu anggota tubuh, maka hukumnya seperti berbekam.

5. Berkumur-kumur dan memasukkan air ke rongga hidung, asal tidak berlebih-lebihan.

Diriwayatkan dari Laqith bin Shaburah bahwa Nabi saw bersabda: "Jika Anda beristinsyaq (menyedot air ke hidung), maka sampaikanlah sedalam-dalamnya, kecuali jika engkau berpuasa." (HR Ashhabus Sunan, dan Turmudzi berkata, hadis ini hasan lagi shahih).

Ibnu Qudamah berkata, "Jika seseorang berkumur-kumur atau beristinsyaq waktu berwudhu, lalu air masuk ke dalam kerongkongannya tanpa di sengaja atau berlebih-lebihan, maka hal itu tidak apa-apa. Demikian pendapat itu yang juga merupakan pendapat Auza'i, Ishak, dan Syafi'i dalam salah satu di antara dua pendapatnya. Demikian juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas. Akan tetapi, menurut Malik dan Abu Hanifah, puasanya batal. Karena, ia menyampaikan air ke rongga perutnya dalam keadaan sadar terhadap puasanya, sehingga puasanya menjadi batal. Seperti halnya bila ia sengaja meminumnya."

Ibnu Qudamah berkata -menguatkan pendapat pertama-, "Menurut pendapat kita (mazhab Hanbali) sampainya air ke kerongkongannya itu adalah tanpa berlebih-lebihan atau disengaja. Maka, hal itu tidak ada bedanya jika seekor lalat -umpamanya- terbang memasuki kerongkongannya. Jadi, tidaklah sama dengan jika disengaja.

6. Diperbolehkan hal-hal yang tidak mungkin menghindarinya, seperti menelan air ludah, debu jalan, sisa-sisa tepung, selesma dan lain-lain.

Ibnu Abbas berkata, "Tidak masalah, jika dia merasakan makanan asam atau sesuatu yang hendak dibelinya." Hasan biasa memamahkan kelapa untuk cucunya, dan Ibrahim menganggapnya rukhshah atau suatu keringanan.

7. Bagi orang yang berpuasa dibolehkan makan dan minum serta bersenggama sampai terbit fajar. Dan apabila fajar itu terbit, sedang dimulutnya masih terdapat makanan, maka hendaklah ia menelannya. Atau jika ia sedang bersenggama, hendaklah segera dicabut atau dikeluarkannya. Jika ia menelan sisa makanan yang terdapat di mulut itu (tidak menambah lagi) atau mencabut dari senggamanya, maka puasanya sah. Akan tetapi, jika dia menambah makan atau meneruskan senggamanya, maka puasanya batal.

Hal tersebut berdasarkan hadis dari Aisyah ra, Nabi saw bersabda: "Sesungguhnya Bilal akan adzan pada waktu malam, maka makan dan minumlah sampai terdengar adzan Ibnu Ummi Maktum." (HR Bukhari dan Muslim).

"Apabila salah seorang di antara kalian mendengar adzan, padahal tempat makanan masih berada di tangannya, maka janganlahlah meletakkannya sebelum memenuhi hajatnya dari tempat itu." (HR Ahmad, Abu Daud dan al-Hakim, dan hadis tersebut dishahihkan oleh al-Hakim dan adz-Dzahabi).

8. Wanita-wanita yang berhaidh atau bernifas, jika darah mereka terhenti di waktu malam, mereka boleh menangguhkan mandi sampai waktu subuh sambil mereka berpuasa. Kemudian, hendaklah mereka mandi untuk melakukan salat.

Referensi:
1. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq
2. Tamaamul Minnah, Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani

Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template