Minggu, 21 Maret 2010

Sunah-Sunah Salat Jenazah

Sunah-sunah salat jenazah adalah sebagai berikut.


  1. Membaca doa pujian setelah takbir pertama menurut ulama Hanafi.
  2. Membaca isti'adzah sebelum membaca Al-Fatihah menurut ulama Syafi'i.
  3. Mengangkat tangan pada takbir pertama, dan setiap kali takbir menurut ulama Syafi'i.
  4. Membaca shalawat atas Nabi saw menurut ulama Hanafi dan Maliki, sedang menurut ulama yang lain hukumnya adalah fardhu (rukun).
  5. Berdo'a untuk mayit menurut ulama hanafi, dan menurut ulama yang lain hukumnya fardhu. Namun yang sunnah adalah dengan do'a yang ma'tsur (bersumber dari Nabi saw).


Di antara doa-doa tersebut di atas adalah seperti yang termaktub dalam hadis-hadis berikut ini:


  1. Dari Abu Hurairah ra berkata, Rasululah saw mendoakan jenazah dengan mengucapkan, "Allahumma anta rabbuhaa wa anta khalaqtahaa wa anta razaqtahaa wa anta hadaitahaa lil Islaam wa anta qabadhta ruuhahaa wa anta a'lamu bisirrihaa wa'alaaniyyatihaa, ji'naa syufaa'a lahu, faghfirlahu dzanbahu." (Ya Allah, Engkaulah Tuhan jenazah ini, Engkau telah menciptakannya, memberinya rizki, menunjukkannya kepada Islam dan telah mencabut nyawanya. Dan Engkau pulalah yang mengetahui keadaannya yang tersembunyi dan yang nyata. Kami datang untuk memohonkan syafa'at [pertolongan] baginya. Maka ampunilah dosa-dosanya). (HR Ahmad dan Abu Daud).
  2. Dari Wa'ilah bin Asqa' berkata, Nabi saw menyalatkan jenazah salah seorang kaum muslimin bersama kami, maka saya mendengar beliau mengucapkan, "Allahumma inna fulaanabna fulaan fi dzimmatika wahabli jawaarika faqihi min fitnatil qobri wa'adzaabin naari wa anta ahlul wafaa'i wal haqqi, Allahumma faghfirlahu warhamhu fainnaka antal ghafuurur rahiimu." (Ya Allah, sesungguhnya Fulan bin Fulan berada dalam jaminan dan tali pelindungan-Mu. Maka lindungilah ia dari fitnah (bencana) kubur dan siksa neraka. Engkaulah yang Maha memenuhi janji dan memiliki kebenaran. Ya Allah, ampuni dan kasihanilah ia, karena Engkau Maha Pengampun lagi Maha Pengasih). (HR Ahmad dan Abu Daud).
  3. Dari Auf bin Malik berkata, saya mendengar Rasulullah saw ketika menyalatkan jenazah mengucapkan, "Allahummaghfirlahu warhamhu wa'fu'anhu wa'aafihi wa akrim nuzulahu wawassi' madkhalahu waghsilhu bi maain watsaljin wabarodin wanaqqihi minalkhathaaya kamaa yunaqqotstsaubul abyadhu minad danasi waabdilhu daaran khairan min daarihi wa ahlan khairan min ahlihi wazaujan khairan min zaujihi waqihi fitnatal qabri wa'adzaaban naari." (Ya Allah, ampuni dan kasinahilah ia, maafkan dan sejahterahkanlah ia, hormatilah kedatangannya, lapangkanlah tempat kediamannya, dan bersihkanlah ia dengan air, es dan embun, serta bersihkanlah ia dari dosa-dosanya sebagaimana kain putih dibersihkan dari kotoran. Juga gantilah rumahnya dengan rumah yang lebih baik daripada rumahnya dahulu, gantilah keluarganya dengan yang lebih baik daripada keluarganya dulu, dan ganti pula istrinya dengan yang lebih baik daripada istrinya yang dulu. Dan peliharalah ia dari petaka kubur dan siksa neraka). (HR Muslim)
  4. Dari Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah menyalatkan jenazah, lalu mengucapkan, "Allohummaghfir lihayyinaa wamayyitinaa washaghirinaa wakabirinaa wadzakarinaa wauntsaanaa wasyaahidinaa waghaibinaa. Allahumma man ahyaitahu minnaa faahyihi alal islaam waman tawaffaitahu minnaa fatawaffahu 'alal iimaan. Allahumma laa tahrimnaa ajrahu walaa tudhillanaa ba'dahu." (Ya Allah, ampunilah kami yang hidup dan yang mati, yang kecil dan yang besar, laki-laki dan perempuan, yang hadir dan yang tidak hadir. Ya Allah, barangsiapa yang Engkau hidupkan di antara kami hendaklah Engaku hidupkan secara Islam, dan barangsiapa yang Engkau matikan di antara kami, maka matikanlah dalam iman. Ya Allah, janganlah Engkau halangi kami mendapatkan pahalanya dan jangan pula sesatkan kami sepeninggalnya). (HR Ahmad dan Ashhabus Sunan).


  5. Dari Abu Hurairah ra bahwa ia ditanya, "Bagaimana cara kamu menyalatkan jenazah? dia menjawab: saya mengantarkannya dari rumah keluarganya, dan bila sudah diletakkan (untuk disalatkan), maka saya mengucapkan takbir, memuji kepada Allah, dan membaca shalawat kepada Nabi saw, kemudian membaca:
    "Allahumma innahu 'abduka wabnu 'abdika wabnu amatika kaana yusyhidu anlaa ilaaha illa anta wa anna muhammadan 'abduka wa rasuuluka wa anta a'lamu bihi. Allahumma inkaana muhsinaan fazid fi ihsaanihi wa inkaana musii'an fatajawaz 'an sayyiaatihi. Allahumma laa tahrimnaa ajrahu walaa taftinnaa ba'dahu." (Ya Allah, sesungguhnya ia adalah hamba-Mu dan putra hamba-Mu yang laki-laki dan perempuan. Ia mengakui bahwa tiada tuhan selain Engkau dan Muhammad adalah hamba dan pesuruh-Mu, dan Engkau lebih mengetahuinya. Ya Allah, jika dia telah berbuat kebajikan, maka tambahlah kebajikannya, sebaliknya, jika ia berbuat buruk, maka maafkanlah kesalahan-kesalahannya. Ya Allah, janganlah Engkau halangi kami mendapat pahalanya dan jangan pula Engkau timpakan fitnah kepada kami sepeninggalnya). (HR Malik).

    Orang yang salat jenazah boleh mengucapkan doa sesukanya dari doa-doa tersebut, dan jika digabung semuanya, maka hal itu lebih baik. Jika jenazahnya itu perempuan, maka kata ganti laki-laki (dhamir mudzakkar hu/hi) hendaklah diganti dengan kata ganti perempuan/dhamir muannats, yakni haa, tetapi tidak boleh mengatakan zaujan khairon min zaujihaa (... dan gantilah suaminya dengan suami yang lebih baik daripada suaminya dahulu).

    Apabila mayatnya itu anak kecil, maka ucapkanlah:
    "Allahummaj'alhu farathan liabawaihi wasalafan wadzukhran wa'idzatan wa'tibaaran wasyafii'an watsaqqil bihi mawaazinahuma waafrighis shabra 'ala quluubihiima walaa taftinhumaa ba'dahu walaa tahrimhumaa ajrohu wa'alhiqhu bishaalihi salafil mu'minin." (Ya Allah, jadikanlah ia bagi kedua orang tuanya sebagai titipan, pendahululan, simpanan, nasihat, pelajaran dan pemberi syafaat, beratkanlah dengannya timbangan amal mereka, curahkanlah kesabaran di hati mereka, janganlah Engkau timbulkan fitnah pada mereka sepeninggalnya, dan janganlah halangi mereka mendapat pahalanya, serta pertemukanlah ia dengan kaum beriman terdahulu yang saleh).


  • Imam hendaklah berdiri di tempat yang lurus dengan kepala mayat atau bahunya jika mayat itu laki-laki atau bagian tengah mayat perempuan.

    Dari Anas ra, ia menyalatkan jenazah orang lelaki, maka ia berdiri dekat kepalanya. Setelah jenazah itu diangkat, dibawalah ke hadapannya jenazah seorang perempuan, lalu ia menyalatkannya pula tetapi ia berdiri di (dekat bagian) tengahnya. Kemudian, ditanyakan kepadanya, 'Apakah memang demikian posisi berdiri Rasulullah saw terhadap jenazah orang laki-laki dan perempuan itu, seperti yang anda lakukan?' Anas menjawab: 'Benar demikian'." (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi seraya menyatakannya sebagai hadis hasan).

  • Shaf (barisan) salat jenazah hendaknya dijadikan tiga shaf.

    Dari Malik bin Hubairah, Rasulullah saw bersabda, "Tiada seorang mukmin yang meninggal dunia lalu disalatkan oleh sejumlah kaum muslimin yang mencapai tiga shaf, melainkan diampunilah dosanya." Karena itu, jika yang hendak menyalatkan jenazah itu sedikit, maka Malik bin Hubairoh berusaha menjadikan mereka dalam tiga shaf. (HR Ahmad dan Ashhabus Sunan. Hadis ini dianggap hasan oleh Timidzi, dan shahih oleh Hakim).

    Dianjurkan memperbanyak jumlah orang yang menyalatkan jenazah, berdasarkan hadis Aisyah ra bahwa Nabi saw bersabda, "Tidaklah seorang mayat yang disalatkan oleh sekelompok kaum muslimin berjumlah seratus orang dan semuanya memohonkan syafaat untuknya, melainkan pemohonan mereka itu dikabulkan." (HR Ahmad, Muslim, dan Timidzi)

    Dari Ibnu Abbas berkata, dia telah mendengar Rasulullah saw bersabda, "Tiada seseorang yang meninggal dunia lalu jenazahnya disalatkan oleh empat puluh orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, melainkan Allah memberi syafaat baginya." (HR Ahmad, Muslim, dan Abu Daud).

  • Membaca doa setelah takbir keempat seperti berikut:
    "Allahumma laa tahrimnaa ajrahu walaa taftinnaa ba'dahu waghfirillahumma lanaa walahu" (Ya Allah, janganlah Engkau halangi kami dari pahalanya, janganlah Engkau fitnah kami sepeninggalnya, serta ampunilah, ya Allah, kami dan dia).

    Makmum Masbuq dalam Salat Jenazah

    Barangsiapa tertinggal sesuatu dalam salat jenazah hendaklah mengerjakannya (menyelesaikannya) sesudah imam mengucapkan salam menurut cara seperti biasa, sekalipun jenazah telah diangkat tanpa menunggu masbuq. Namun, menurut ulama Hanafi, jika jenazah telah diangkat tanpa menunggu makmum masbuq itu, hendaklah ia hanya membaca takbir-takbir saja tanpa harus membaca sesuatu apa pun lagi dan kemudian mengucapkan salam sebelum jenazah diangkat. Sebab, yang menjadi rukun menurut mereka hanyalah membaca takbir dan selainnya adalah sunnah. Dan makruh hukumnya melaksanakan salat jenazah di dalam masjid, sekalipun jenazah berada di luar masjid, sebagaimana dimakruhkan pula memasukkannya ke dalam masjid bukan untuk disalatkan. Namun, ulama Syafi'i berpendapat sunnah menyalatkan jenazah di dalam masjid. Sedang menurut ulama Hanbali, hukumnya mubah (boleh) jika tidak dikhawatirkan akan mengotori masjid, dan bila akan mengotorinya maka hukumnya haram.

    Yang Paling Berhak Menjadi Imam Salat Jenazah

    Ulama Hanafi dan Hanbali berpendapat, yang harus didahulukan menjadi imam salat jenazah adalah sultan (kepala negara) jika hadir, wakilnya menurut ulama Hanafi atau waliyyul amri (penguasa, gubernur) di kota.

    Namun, menurut ulama Syafi'i dan Hanbali, yang harus didahulukan adalah ayah, kakek, dan seterusnya sampai ke atas, lalu anak dan seterusnya dalam garis lurus ke bawah, dan kemudian saudara, sesuai dengan urutan mereka dalam menjadi wali. Ulama Maliki juga sependapat dengan mereka dalam mendahulukan kelompok kerabat ini di saat tidak terdapat sultan atau wakilnya.

    Jika si mayat telah berwasiat agar ia disalatkan oleh seseorang, maka orang itulah yang paling berhak didahulukan. Dan di antara orang yang harus didahulukan adalah imam masjid, sebab ketika masih hidup ia telah menyukainya sebagai imam.

    Sumber: As-Shalaatu 'alal Madzaahibil Arba'ah, Abdul Qadir ar-Rahbawi

    Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia

  • Salat Jenazah

    Salat jenazah hukumnya fardhu kifayah bagi semua orang muslim yang hidup. Jika telah dikerjakan, oleh satu orang sekalipun, maka gugurlah kewajibannya dari yang lain.

    Salat ini mempunyai beberapa syarat, rukun, dan sunnah serta keutamaan sebagaimana akan kami sebutkan.

    Dari Abu Hurairah ra Nabi saw bersabda, "Barangsiapa mengantarkan jenazah dan menyalatkannya, maka ia mendapat pahala satu qirat dan barangsiapa mengantarkannya sampai selesai penguburannya, maka ia mendapat pahala dua qirat. Satu qirat terkecil itu sama dengan Gunung Uhud." (HR Jamaah).

    Dari Khabbab ra, ia mendengar Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa pergi mengantar jenazah dari rumah duka dan menyalatkannya lalu mengantarnya sampai dikuburkan, maka ia mendapat pahala dua qirath, dan setiap qirathnya sama dengan Gunung Uhud. Dan barangsiapa menyalatkannya lalu pulang, maka ia hanya memperoleh sebesar Gunung Uhud." (HR Muslim).

    Syarat-Syarat Salat Jenazah

    1. Jenazah harus orang muslim.
    Karenanya, orang kafir haram disalatkan berdasarkan firman Allah SWT, "Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik." (At-Taubah: 84).
    2. Jenazah harus berada di tempat.
    Ulama Syafi'i dan Hanbali tidak mensyaratkannya, karena itu boleh menyalatkan jenazah yang tidak berada di tempat di mana salat diselenggarakan. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah: "Pada hari raja Najasyi wafat, Nabi saw mengumumkan kematiannya kepada orang-orang dan mengajak mereka pergi ke mushalla, kemudian ia membariskannya lalu mengerjakan salat (jenazah) dengan takbir empat kali." (HR Jamaah).
    3. Jenazah telah disucikan. Karena itu, ia tidak boleh disalatkan sebelum dimandikan atau ditayamumkan jika sulit memandikannya.
    4. Jenazah berada di depan orang yang menyalatkannya. Maka, salat tidak sah apabila jenazah diletakkan di belakang mereka. Namun, menurut ulama Maliki, yang wajib ialah kehadiran jenazah, sedang meletakkan di depan itu hukumnya sunnah.
    5. Jenazah harus diletakkan di atas tanah. Maka, tidak sah menyalatkan jenazah yang sedang diangkut di atas hewan atau kendaraan atau sedang dipikul orang. Tetapi, menurut ulama Syafi'i, boleh menyalatkannya sekalipun ia dibawa atau dipikul orang.

    6. Jenazah bukanlah syahid yang gugur dalam pertempuran melawan orang kafir. Karenanya, orang mati syahid haram disalatkan karena haram dimandikannya.

    Dari Jabir ra, "Nabi saw memerintahkan agar para syuhada yang gugur dalam perang Uhud dikuburkan berikut darahnya, tidak dimandikan dan tidak pula disalatkan." (HR Bukhari).

    Dari Anas ra, "Para syuhada itu tidak dimandikan, mereka dikubur dengan darah mereka tanpa disalatkan lagi." (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi).

    Menurut ulama Hanafi, orang yang mati syahid itu tidak boleh dimandikan tetapi wajib disalatkan, berdasarkan hadis dari 'Uqbah bin Amir: "Pada suatu hari Nabi saw keluar rumah lalu menyalatkan para syuhada Uhud seperti halnya menyalatkan mayat biasa setelah delapan tahun. Beliau seakan-akan sedang berpamitan kepada orang yang hidup dan orang yang mati." (HR Bukhari).

    Dari Abu Malik al-Ghiffari berkata, "Sebanyak sembilan orang yang gugur dalam perang Uhud, dan Hamzah sebagai orang kesepuluh dibawa ke hadapan Rasulullah saw lalu disalatkan oleh beliau, kemudian dibawa pergi. Setelah itu didatangkan lagi sembilan orang sedang Hamzah masih berada di tempat semula, dan beliau pun menyalatkannya semua." (HR Baihaqi dan menurutnya hadis ini merupakan hadis paling shahih dalam masalah ini, tetapi ia hadis mursal).

    7. Bagian tubuh mayat yang ada, yang disalatkan itu, haruslah merupakan bagian terbesar.
    Bayi yang lahir prematur (keguguran) jika dilahirkan dalam keadaan menangis (hidup) wajib disalatkan. Hal ini berdasarkan keterangan dari Jabir, Nabi bersabda:
    "Jika bayi yang baru lahir itu menangis, ia harus disalatkan dan mendapatkan pusaka." (HR Ashhabus Sunnan kecuali Abu Daud).

    Tetapi, jika di saat lahir tidak menangis, karena sudah mati dalam kandungan ibunya, maka ia tidak boleh disalatkan. Namun, menurut ulama Hanbali, jika sewaktu dalam perut ibunya telah ditiupkan ruh dan setelah itu mati, maka ketika lahir ia harus disalatklan. Hal ini berdasarkan hadis yang diterima dari Mughirah bin Syu'bah, Nabi bersabda:
    "Bayi keguguran itu harus disalatkan, dan kedua orang tuanya supaya didoakan mendapat ampunan dan rahmat." (HR Ahmad dan Abu Daud).

    Adapun syarat-syarat yang berkaitan dengan orang yang menyalatkan jenazah adalah sama dengan syarat-syarat salat biasa, yakni niat, bersuci, menghadap kiblat, menutup aurat, dan lain sebagainya.

    Rukun-Rukun Salat Jenazah

    Salat Jenazah mempunyai beberapa rukun, yang dengannya terwujudlah hakikat salat itu. Bila salah satu rukun tersebut tidak terpenuhi, maka salat itu tidak sah menurut hukum syara'. Rukun-rukun tersebut adalah:
    1. Niat. Namun, menurut ulama Hanafi dan Hanbali, niat adalah syarat, bukan rukun.
    2. Membaca takbir empat kali. Setiap takbir itu sama nilainya dengan satu rakaat. hal itu berdasarkan hadis Jabir ra, "Nabi saw menyalatkan Najasyi, maka beliau bertakbir empat kali."
    3. Berdiri bagi yang mampu. Apabila salat ini dilakukan dengan duduk tanpa udzur, maka salatnya tidak sah.
    4. Membaca Al-Fatihah sesudah takbir pertama, berdasarkan sabda Rasul, "Tiada salat itu sah bagi yang tidak membaca surah Al-fatihah." (HR Jama'ah). Dan, berdasarkan pula keterangan dari Thalhah bin Abdullah bahwa ia pernah mengerjakan salat Jenazah bersama Ibnu Abbas dengan membaca surah Al-Fatihah, lalu Ibnu Abbas berkata, bahwa hal itu adalah sunnah rasul saw. (HR Bukhari dan Timidzi).

    Ulama Hanafi berpendapat, makruh hukumnya membaca Al-Fatihah ini. Ulama Hanafi pun sependapat dengan mereka dinisbahkan bagi makmum kecuali jika dimaksudkan sebagai doa, tetapi jika dimaksudkan sebagai bacaan maka hukumnya tetap makruh.

    5.Membaca shalawat kepada Nabi saw setelah takbir kedua. Sekurang-kurangnya adalah Allahumma shalli 'ala Muhammad. Namun, yang lebih sempurna ialah membaca shalawat ibrahimiyah.

    6. Berdoa untuk mayit sesudah takbir ketiga, berdasakan hadis Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda:
    "Jika kamu menyalatkan mayit, maka berdoalah dengan ikhlas untuknya." (HR Abu Daud, Baihaqi, dan Ibnu Hibban seraya menyatakannya sebagai hadis sahih).

    Berdoa boleh dilakukan dengan doa apa saja, sekalipun hanya sedikit, dan paling sedikit adalah, "Allahummaghfir lahu warhamhu" (Ya Allah, ampunilah ia dan rahmatilah). Tetapi, yang paling utama ialah doa yang bersumber dari Rasul. Sedangkan berdoa menurut ulama Maliki adalah wajib sesudah tiap takbir.

    7. Mengucapkan salam sesudah takbir keempat. Tetapi, menurut ulama Hanafi, salam adalah wajib, bukan rukun, sebagaimana pada salat-salat yang lain.

    Sumber: As-Shalatu 'alal Mazahibil Arba'ah, Abdul Qodir ar-Rahbawi

    Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia

    Mengqadha Salat

    Salat fardhu atau salat lima waktu wajib dilaksanakan tepat pada waktunya, berdasarkan firman Allah SWT, "Sesungguhnya salat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (An-Nisaa': 103).

    Oleh karena itu, barangsiapa mengakhirkannya dari waktu yang telah ditentukan tanpa ada halangan (uzur), maka ia berdosa. Tetapi, jika dia mengakhirkannya karena suatu halangan, tidaklah berdosa. Halangan-halangan itu ada yang dapat menggugurkan kewajiban salat sama sekali dan ada pula yang tidak menggugurkannya sebagaimana akan dijelaskan lebih lanjut dalam pembahasan berikut.

    Hal-Hal yang Menggugurkan Salat

    Ada sejumlah halangan atau uzur yang dapat menggugurkan salat dari seseorang, yaitu:

    1. Haid dan Nifas
    Wanita yang sedang haid atau nifas tidak diwajibkan menunaikan salat. Juga tidak wajib mengqadha salat-salat yang ditinggalkan di saat haid dan nifas tersebut, sekalipun dia harus mengqadha puasa. Hal ini berdasarkan sabda Rasul saw kepada Fatimah binti Abi Hubaisy, "Jika tenyata darah yang keluar itu haid, maka hentikanlah salat."

    2. Gila
    Kewajiban salat itu gugur dari orang gila yang terus-menerus. Namun, orang gila yang kumat-kumatan, ketika sadar wajib mengerjakan salat Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah saw, "Beban taklif itu diangkat (oleh Allah) dari tiga golongan: orang tidur sampai bangun, anak kecil sampai ia baligh, dan orang gila sampai dia sadar kembali." (HR Ahmad, Ashabus Sunan, dan Hakim).

    3. Pingsan.
    Kewajiban salat akan gugur dari orang yang pingsan jika pingsannya berlangsung dalam dua waktu salat yang bisa dijamak, seperti seseorang pingsan sebelum masuk waktu Dzuhur sampai dengan matahari terbenam.

    4. Murtad
    Seseorang yang murtad (keluar dari Islam) kemudian masuk Islam kembali, maka hukumnya sama dengan orang kafir asli, yakni dia tidak wajib mengqadha salat. Tetapi, menurut ulama Syafi'i ia wajib mengqadha semua salat yang ia tinggalkan ketika murtad sebagai hukuman kepadanya.

    Hal-Hal yang Membolehkan Mengakhirkan Salat

    Adapun halangan yang membolehkan seseorang mengakhirkan salat dari waktunya, dan tidak berdosa karenanya ialah tidur, lupa, dan lalai. Diterima dari Abu Qatadah, para sahabat menceritakan kepada Rasulullah saw perihal tidur mereka yang menyebabkan tertunda salatnya, maka Rasul bersabda, "Sesungguhnya tidaklah termasuk keteledoran karena tidur, tetapi keteledoran itu di waktu terjaga. Karena itu, jika seseorang di antaramu lupa salat atau tertidur hingga meninggalkan salat, hendaklah ia melakukannya bila telah ingat atau sadar kembali." (HR Nasa'i dan Timidzi seraya menyatakannya sebagai hadis yang sahih).

    Dari Anas ra, Nabi saw bersabda, "Barangsiapa lupa mengerjakan salat, hendaklah mengerjakannya bila telah ingat, dan selain itu tidak ada kewajiban kaffarat yang lain." (HR al-Khamsah/lima imam hadis).

    Dalam sebuah riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan, "Bila seseorang di antaramu tertidur hingga meninggalkan salat atau lupa mengerjakannya, hendaknya ia mengerjakannya jika telah ingat, karena Allah berfirman, 'dan dirikanlah salat untuk mengingat Aku'." (Thaha: 14).

    Dari Abu Qatadah ra, "Pada suatu malam kami bepergian bersama Rasulullah saw, salah seorang di antara kami berkata, 'Tidakkah lebih baik kita beristirahat ya Rasulullah?' Beliau menjawab, 'Saya khawatir kalian akan tertidur sehingga meninggalkan salat'. Bilal berkata, 'Saya akan membangunkan kalian,' Kemudian tidurlah semuanya. Sementara itu, Bilal menyandarkan punggungnya pada kendaraannya dan nampaknya ia tidak kuat menahan kantuk hingga akhirnya ia tertidur. Kemudian Nabi saw bangun di saat matahari telah naik tinggi, maka beliau bersabda, 'Hai Bilal mana janjimu?' Sungguh, saya tak pernah mengalami seperti ini', jawab Bilal. Nabi bersabda lagi, 'Allah mencabut roh-roh kalian kapan saja Dia mau, Dia akan mengembalikannya kepadamu kapan saja Dia mau. Hai Bilal, berdirilah dan serukanlah azan salat untuk orang banyak'. Kemudian, beliau berwudhu. Ketika matahari telah tinggi dan bersinar terang beliau salat dengan berjama'ah bersama mereka." (HR al-Khamsah, dan redaksi ini adalah redaksi Bukhari dan Nasa'i). Menurut riwayat Ahmad orang-orang berkata, "Ya Rasulullah, tidakkah sebaiknya salat ini kita kerjakan besok pada waktunya?" Rasul menjawab, "Bukankah Allah telah melarangmu melakukan riba lalu akan menerimanya darimu?"

    Mengqadha salat wajib dilakukan dengan segera, baik salat itu tertinggal karena sesuatu uzur yang tidak menggugurkan kewajibannya ataupun tanpa uzur sama sekali, dan qadha ini tidak boleh ditunda-tunda kecuali ada halangan mendesak seperti bekerja untuk mencari rezeki dan menuntut ilmu yang wajib 'ain baginya, begitu juga makan dan tidur. Dengan hanya mengqadha salat bukan berarti seseorang telah bebas dari dosa (karena menunda salat tanpa uzur), tetapi ia masih harus bertaubat, sebagaimana taubat tidak bisa menggugurkan kewajiban salat, namun harus disertai mengqadha pula. Hal ini karena salah satu syarat bertaubat adalah menghilangkan perbuatan dosa, sedang orang yang bertaubat tanpa mengqadha belum berarti ia telah menghilangkan perbuatan dosa tersebut.

    Termasuk salah satu hal yang tidak mngharuskan qadha dengan segera adalah sibuk melakukan salat sunnah. Tetapi, bagi orang yang berkewajiban qadha, sebaiknya ia tidak mengerjakan salat sunnah dulu selain salat sunnah Subuh, Maghrib, dan Witir, dan sebagai ganti dari salat sunnah rawatib yang lain, hendaklah ia mengerjakan qadha salat.

    Mengqadha salat boleh dilakukan setiap saat, kecuali pada tiga waktu yang dilarang salat, yaitu ketika matahari terbit, matahari berada tepat di tengah langit (waktu istiwa'), dan ketika matahari terbenam. Juga dalam satu waktu boleh mengqadha beberapa salat yang tertinggal, sebab pengertian qadha adalah melakukan salat yang telah lewat waktunya.

    Cara Mengerjakan Salat Qadha

    Barangsiapa tertinggal mengerjakan salat, maka wajib mengqadhanya sesuai dengan cara dan sifat-sifat salat yang tertinggal itu. Jika seorang musafir yang menempuh jarak qashar tertinggal salat yang empat rakaat, ia mengqadhanya dua rakaat, sekalipun dikerjakan di rumah. Tetapi, menurut ulama Syafi'i dan Hanbali, dalam keadaan terakhir ini, ia mengqadhanya empat rakaat, sebab hukum asal salat adalah itmam (menyempurnakan salat empat rakaat). Karena itu, ketika di rumah, salat dengan itmamlah yang harus dikerjakan. Sebaliknya, jika seorang mukmin tidak dalam perjalanan (di rumah) tertinggal salat yang empat rakaat, maka ia harus mengqadhanya empat rakaat pula sekalipun dikerjakan dalam perjalanan. Demikian juga, jika ia tertinggal salat sirriyyah (yang bacaannya pelan) seperti Dzuhur, maka di waktu mengqadhanya harus secara sirri pula, sekalipun dikerjakan di malam hari. Sebalikmya, jika ia tertinggal salat Jahrriyyah (yang bacaannya keras) seperti salat Subuh, maka mengqadhanya pun harus keras pula, sekalipun dikerjakan di siang hari. Akan tetapi, menurut ulama Syafi'i yang menjadi patokan adalah waktu di mana qadha itu dilaksanakan. Jadi, seandainya qadha itu dilaksanakan pada malam hari, maka bacaannya harus dikeraskan, sekalipun yang diqadha itu salat sirriyyah. Dan sebaliknya, jika di siang hari maka bacaan salat harus dipelankan walaupun yang diqadhanya itu salat jahriyyah.

    Dalam mengqadha salat yang tertinggal (salat faa'itah) hendaknya diperhatikan tertib urutannya satu dengan yang lain. Qadha salat Subuh dikerjakan sebelum qadha Dzuhur, dan qadha Dzuhur sebelum salat Ashar. Di samping itu, hendaklah diperhatikan pula urutan salat faa'itah dengan salat pada waktunya (salat haadhirah). Maka, apabila salat faa'itah itu kurang dari lima waktu atau hanya lima waktu, salat haadhirah tidak boleh dikerjakan dulu sebelum salat faa'itah dikerjakan dengan tertib, selama tidak dikhawatirkan habisnya waktu salat haadhirah.

    Dari Ibnu Mas'ud berkata, "Ketika Perang Khandaq kaum musyrikin terlalu menyibukkan Rasulullah sampai-sampai empat salat tertinggal, dan waktu pun telah larut malam sejalan dengan kehendak Allah. Kemudian, beliau menyuruh Bilal untuk menyerukan azan. Bilal pun menyerukannya lalu membacakan iqamah, maka beliau salat Dzuhur, lalu berdiri lagi dan mengerjakan Ashar, berdiri lagi mengerjakan salat Maghrib, kemudian berdiri lagi untuk mengerjakan salat Isya'." (HR Tirmidzi dan Nasa'i. Peristiwa ini terjadi sebelum ada perintah salat Khauf).

    Ulama Hanafi berpendapat, jika seseorang setelah mengerjakan salat haadhirah teringat akan salat faa'itah yang belum dikerjakannya, batallah salat haadhirahnya. Orang itu harus mengerjakan salat faa'itah dulu dan setelah itu mengulangi salat haadhirah. Namun, menurut ulama yang lain, ia tidak harus mengulangi salat haadhirah. Sedang menurut ulama Maliki, sunnah mengulangi lagi salat haadhirah setelah mengerjakan faa'itah.

    Jika salat faa'itah itu enam waktu atau lebih, maka dalam mengerjakannya tidah harus tertib, boleh dikerjakan sebelum salat haadhirah ataupun sesudahnya.

    Barangsiapa tertinggal sejumlah salat, tetapi ia lupa atau tidak tahu persis berapa jumlahnya, maka ia harus mengerjakan qadha sampai merasa yakin bahwa kewajibannya telah terpenuhi.

    Sumber: As-Shalaatu 'Alal Madzahibil 'Arba'ah, Abdul Qadir ar-Rahbawi

    Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia

    Salat Jamak

    Jamak adalah menggabungkan dua salat dalam satu waktu, yaitu menggabungkan salat Dzuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya', baik secara taqdim maupun ta'khir. Adapun untuk salat Subuh tetap harus dikerjakan pada waktunya.

    Hal demikian ini jika didapatkan salah satu keadaan berikut:


    1. Menjamak di Arafah secara taqdim, begitu juga di Muzdalifah. Hal ini berdasarkan hadis dari Abdullah bin Mas'ud seraya berkata, "Demi Dzat yang tiada Tuhan selain Dia, Rasulullah saw tidak pernah mengerjakan satu salat pun kecuali tepat pada waktunya selain dua salat yang beliau jamak (gabung), yakni Dzuhur dengan Ashar di Arafah dan Maghrib dengan Isya' di Muzdalifah." (HR Bukhari dan Muslim).

      Berdasarkan hadis ini, ulama Hanafi berpendapat, menjamak salat itu hanya boleh dilakukan dalam dua hal ini, yakni di Arafah dan di Muzdalifah. Dan ini pun harus dilakukan dengan berjamaah dengan imam (pemimpin) kaum muslimin atau wakilnya. Di luar ini tidak diperkenankan menjamak, baik dalam perjalanan maupun ketika berada di rumah.

    2. Menjamak dalam perjalanan. Menjamak dua salat dalam perjalanan, baik taqdim maupun ta'khir pada salah satu dari kedua waktu salat itu boleh dilakukan, dengan syarat-syarat sebagai berikut:


      1. Perjalanan tersebut merupakan perjalanan yang diperbolehkan mengqashar. Akan tetapi, menurut ulama Maliki, boleh menjamak salat dalam setiap perjalanan sekalipun tidak mencapai jarak qashar.
      2. Berturut-turut dalam mengerjakan kedua salat yang dijamak, sehingga antara keduanya itu tidak berselang lama. Yakni, lebih kurang selama dua rakaat cepat, tetapi di antara kedua salat itu diperbolehkan bersuci, azan dan iqamah. Ketentuan atau syarat ini hanya berlaku bagi jamak taqdim, tidak bagi jamak ta'khir.
      3. Kedua salat dilakukan secara tertib, yakni dimulai dengan salat pertama (Zuhur atau Maghrib).
      4. Niat menjama' dalam salat pertama. Misalnya, "Saya salat Zuhur secara qashar dan digabungkan dengan Ashar."
      5. Perjalanan masih berlangsung. Seandainya terhenti atau kendaraan yang dinaikinya telah sampai dan melewati tempat di mana qashar dibolehkan, maka salat kedua tidak boleh dijamaktaqdimkan dengan salat pertama, bila salat kedua itu belum dikerjakan. Tetapi, menurut ulama Syafi'i, jika telah bertakbir untuk salat kedua lalu perjalanannya terhenti, maka jamak (taqdim) boleh dilakukan dan salat yang telah diniatkan dijamak itu tetap diteruskan. Dan jika salat pertama telah diakhirkan ke waktu salat kedua, tetapi sebelum mengerjakan kedua salat perjalanan sudah sampai, maka salat pertama menjadi qadha dan dia tidak berdosa karena pengakhiran ini.

      Dari Muadz bin Jabal, "Pada waktu perang Tabuk Nabi saw menjamak salat Dzuhur dengan Ashar sebelum berangkat jika matahari sudah tergelincir, tetapi bila berangkat sebelum matahari tergelincir, beliau akhirkan salat Dzuhur itu sampai berhenti untuk melakukan salat Ashar. Demikian juga dalam salat Maghrib. Jika matahari telah terbenam sebelum berangkat, dijamaklah (taqdim) Magrib dengan Isya'. Tetapi, jika berangkat sebelum matahari terbenam, maka Maghrib diakhirkannya sampai dengan waktu Isya', lalu ia dijamak dengan salat Isya'." (HR Abu Daud dan Tirmidzi seraya menyatakannya sebagai hadis hasan).

      Dari Muadz ra berkata, "Kami berangkat bersama Nabi saw dalam perang Tabuk, maka beliau mengerjakan salat Dzuhur dan Ashar secara jamak, dan Magrib dengan Isya' secara jamak pula." (HR Muslim).

    3. Menjamak di saat hujan turun, atau disebabkan adanya salju atau embun.
      Ulama Maliki dan Hanbali menambahkan, juga karena banyaknya lumpur di malam yang sangat gelap.
      Ulama Hanbali menambahkan pula, di saat udara sangat dingin dan banyak salju. Dalam keadaan seperti itu menjamak salat dibolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:


      1. Hanya boleh menjamak taqdim salat Maghrib dengan Isya' saja. Tetapi, menurut ulama Hanbali, boleh juga secara ta'khir, yakni salat Maghrib diakhirkan sampai tiba waktu Isya'. Dan ulama Syafi'i membolehkan pula menjamak Zuhur dengan Ashar secara taqdim.
      2. Hujan terus turun ketika menunaikan salat.
      3. Salat jamak dikerjakan dengan berjamaah di masjid, kecuali menurut ulama Hanbali yang membolehkan menjamak sekalipun dikerjakan sendirian di rumah.
      4. Imam harus niat menjadi imam dan salat dengan berjamaah, karena berjamaah merupakan salah satu syaratnya.
      5. Kedua salat dikerjakan berturut-turut, sehingga antara keduanya tidak terpisah dengan waktu lama, tetapi boleh membacakan iqamah untuk salat kedua.
      6. Kedua salat dikerjakan secara tertib, dimulai dengan salat Maghrib terlebih dahulu dan baru kemudian salat Isya'.

      Hal itu berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Abu Salamah bin Abdurrahman berkata, "Termasuk sunnah Rasul saw ialah menjamak salat Maghrib dengan Isya' apabila hari hujan lebat." (HR Asram dalam sunannya).

      Dalam hadis yang lain disebutkan bahwa Nabi saw menjamak salat Maghrib dengan Isya' di suatu malam yang turun hujan lebat. (HR Bukhari).

      Dari Ibnu Abbas berkata, "Nabi saw mengerjakan salat di Madinah sebanyak tujuh dan delapan rakaat, Zuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya'." Abu Ayyub berkata: "Barangkali pada malam yang hujan?" Ibnu Abbas menjawab: "Ya, barangkali." (HR Sittah [enam imam hadis]).

    4. Menjamak karena sakit atau udzur. Dibolehkan menjamak sebab sakit atau uzur menurut ulama Hanbali dan Maliki, demikian juga menurut al-Mutawalli dari golongan Syafi'i. Tetapi, menurut ulama Maliki, jamak di sini hanya dalam bentuknya saja (jamak formalitas), dalam arti salat pertama diakhirkan hingga akhir waktu dan salat kedua dimajukan hingga awal waktu. Sehingga seakan-akan kedua salat itu dijama'.

      Ulama Hanbali memperluas kebolehan menjamak ini, hingga menurut mereka, boleh juga bagi orang yang berhalangan (uzur) seperti wanita yang mengeluarkan darah istihadhah, orang beser kencing dan sebagainya, bagi orang yang khawatir terjadi bahaya bagi jiwa, harta atau kehormatannya, juga bagi orang yang takut mendapat kesulitan dalam mata pencahariannya sekiranya ia meninggalkan jamak dan bagi wanita yang sedang menyusui bila sukar baginya untuk mencuci kain setiap hendak salat. Semua halangan semacam itu, menurut ulama Hanbali memperbolehkan menjamak salat. Demikian itu berdasarkan keterangan dari Ibnu Abbas, dia berkata: "Rasulullah saw pernah menjamak salat Zuhur dengan Ashar, Maghrib dengan Isya' tanpa ada alasan ketakutan atau turun hujan. Ditanyakan kepada Ibnu Abbas: 'Apa maksud Nabi saw berbuat demikian itu?' Ibnu Abbas menjawab, maksudnya, agar tidak memberatkan umatnya." (HR Muslim).

    Salat dalam Kendaraan

    Mengerjakan salat dalam kapal dan sebagainya menurut cara yang mungkin dilakukan adalah sah dan gugurlah kewajiban menghadap kiblat. Karena, yang menjadi kiblatnya adalah arah ke mana kapal atau kendaraan itu melaju. Namun, di saat takbiratul ihram tetap di tuntut menghadap kiblat. Dan jika tidak dapat mengerjakan ruku' dan sujud seperti biasa, hendaklah salat dengan isyarat.

    Diriwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata, "Rasulullah saw ditanya tentang salat di atas kapal, maka jawabnya: 'Salatlah di sana sambil berdiri, kecuali jika kamu takut tenggelam'!" (HR Daaraquthni dan Hakim menurut syarat Bukhari dan Muslim)

    Refeensi:
    Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq
    Salat Empat Madzhab, Abdul Qadir ar-Rahbawi

    Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia

    Salat dalam Perjalanan

    Salat dalam perjalan itu memiliki ketentuan-ketentuan tersendiri, kami sebutkan sebagai berikut.


    1. Mengqashar Salat yang Empat Raka'at

      Allah Ta'ala berfirman yang artinya, "Apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidak ada salahnya bila kamu mengqashar salat, kalau kamu khawatir akan diganggu oleh orang-orang kafir."

      Alasan karena khawatir gangguan buat dibolehkannya mengqashar itu, di sini tidak dipakai, berdasarkan keterangan dari Ya'la bin Umaiyah, katanya:
      Saya bertanya kepada Umar bin Khattab, "Bagaimana pendapat Anda tentang mengqashar salat, berhubung firman Allah, 'Kalau kamu khawatir akan diganggu oleh orang-orang kafir'." Jawab Umar, "Hal yang kamu kemukakan itu juga menjadi pertanyaa bagi saya, hingga saya sampaikan kepada Rasulullah saw, maka beliau bersabda, 'Itu merupakan sedekah yang dikurniakan Allah kepadamu semua, maka terimalah sedekah itu'!" (HR Jama'ah).

      Dan diriwayatkan pula oleh Ibnu Jureir dari Abu Munib al-Jarsy, bahwa pada suatu ketika Ibnu 'Umar ditanya perihal firman Allah yang tersebut di atas, berhubung sekarang keadaan sudah aman dan tak perlu khawatir kepada siapa pun. Apakah masih boleh mengqashar salat? Ujar Ibnu Umar: "Cukuplah bagimu Rasulullah saw menjadi teladan yang sebaik-baiknya."

      Dan dari Aisyah katanya: "Mula-mula salat itu diwajibkan dua dua raka'at di Mekah. Setelah Rasulullah saw pindah ke Madinah, yang dua raka'at itu ditambah dua lagi, kecuali Maghrib karena ia merupakan witirnya siang, begitu pula salat Fajar atau Shubuh karena bacaaannya panjang. Maka jikalau beliau bepergian, beliau pun salat sebagaimana yang dulu-dulu, yakni yang difardukan di Mekah. (Riwayat Ahmad, Baihaqi, Ibnu Hibban, dan Ibnu Khuzaimah, serta perawi-perawinya dapat dipercaya).

      Ibnul Qoyyim berkata: "Jikalau bepergian, Rasulullah saw selalu mengqashar salat yang empat raka'at dan mengerjakannya hanya dua-dua raka'at, sampai beliau kembali ke Madinah. Tidak ditemukan keterangan yang kuat bahwa beliau tetap melakukan empat raka'at. Hal itu tidak menjadi perselisihan bagi imam-imam, walau mereka berlainan pendapat tentang hukum mengqashar. 'Umar, 'Ali, Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Abdullah bin Umar dan Jabir menetapkan bahwa hukumnya wajib, dan hal ini juga dianut oleh mazhab Hanafi. Maliki menetapkannya sebagai sunnah muakkad. Dan lebih ta'kid lagi dari salat berjamaah, sehingga apabila seorang musafir tidak mendapatkan kawan sesama musafir untuk berjama'ah, hendaklah ia salat secara perorangan dengan mengqashar, dan makruh baginya mencukupkan empat raka'at dan bermakmum kepada orang mukim. Menurut golongan Hambali, mengqashar itu hukumnya jaiz atau boleh saja, hanya lebih baik daripada menyempurnakan. Demikian juga pendapat golongan Syafi'i, kalau memang sudah mencapai jarak boleh mengqashar.

    2. Jarak Bolehnya Mengqashar

      Menurut ayat tersebut di atas dapat diambil keterangan bahwa pada setiap bepergian, pendeknya apa yang dikatakan menurut bahasa bepergian, biar jauh ataupun dekat, boleh dilakukan mengqashar itu. Selain itu boleh pula dilakukan jama' serta berbuka, yakni tidak melakukan puasa wajib. Tidak sebuah hadits pun yang menyebutkan batas jauh atau dekatnya bepergian itu. Ibnul Mundzi dan ulama yang lain menyebutkan lebih dari dua puluh pendapat tentang masalah ini. Di sini akan kita cantumkan yang lebih kuat, yaitu:

      Ahmad, Muslim, Abu Daud, dan Baihaqi meriwayatkan dari Yahya bin Yazid, katanya:

      "Saya bertanya kepada Anas bin Malik perihal mengqashar salat. Ujarnya: 'Rasulullah saw bersembahyang dua raka'at kalau sudah keluar sejauh tiga mil atau tiga farsakh'."

      Hafidz Ibnu Hajar mengatakan dalam kitab al-Fath, bahwa inilah hadits yang paling sah dan paling tegas menjelaskan jarak bepergian yang dibolehkan mengqashar itu."

      Keragu-raguan soal mil atau farsakh dapat diberi penjelasan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa'id al-Khudry, katanya:
      "Apabila Rasulullah saw bepergian sejauh satu farsakh, maka beliau mengqashar salat." (Diriwayatkan oleh Said bin Manshur dan disebutkan oleh Hafidz dalam at-Talkhis dan ia mendiamkan hadits ini sebagai tanda pengakuannya).

      Sebagaimana diketahui satu farsakh itu sama dengan tiga mil. Maka hadits Abu Said ini cukup menghilangkan keragu-raguan yang terdapat dalam hadits Anas dan menyatakan bahwa Rasulullah saw telah melakukan qashar jika beliau bepergian dalam jarak sedikit-dikitnya sejauh tiga mil. Satu farsakh adalah 5541 meter sedang satu mil 1748 meter.

      Adapula yang mengatakan bahwa sedikitnya jarak mengqashar itu adalah satu mil, hadits yang menjadi alasannya diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan isnad yang sah dari Ibnu Umar. Pendapat inilah yang dianut oleh Ibnu Hazm. Dan sebagai alasan tidak boleh mengqashar bila kurang dari 1 mil, dikemukakannya bahwa Nabi saw pergi ke Baqi' untuk menguburkan orang-orang yang meninggal dan keluar ke suatu padang untuk membuang hajat, tapi salatnya tidak diqasharnya. Adapun syarat yang dikemukakan oleh ahli fiqh bahwa boleh mengqashar itu hanyalah pada perjalanan jauh, dengan jarak sekurangnya dua atau tiga marhalah --ada dua pendapat--, maka untuk menolaknya cukuplah uraian yang dikemukakan oleh Imam Abu Kasim al-Kharqy dalam buku al-Mughni, katanya: "Saya tak dapat menemukan alasan dalam pendapat imam-imam itu, sebab keterangan-keterangan dari para sahabat juga saling bertentangan hingga karenanya tak dapat dipakai sebagai hujjah atau dalil. Dan sebagai diketahui, pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas menyalahi pendapat mereka, dan umpama menyetujuinya tetapi ucapan para sahabat itu taklah dapat diambil alasan di depan ucapan Nabi dan perbuatan beliau. Dengan demikian, tak dapatlah diterima ukuran jauh yang mereka sebutkan itu disebabkan dua hal. Pertama, karena menyalahi sunah Nabi saw yang tersebut dulu, dan kedua karena lahirnya firman Allah Ta'ala membolehkan qashar bagi orang yang dalam perjalanan sebagai berikut: "Apabila kalian bepergian di muka bumi, maka tak ada salahnya bila kamu mengqashar sholat."

      Syarat karena takut sudah dapat dihilangkan karena hadits Ya'la bin Umaiyah. Maka tinggallah lahir ayat itu yang mencakup segala macam bepergian, pendeknya asal sudah disebut bepergian.

      Mengenai sabda Nabi saw yang membolehkan seorang musafir itu mengusap khuf atau sepatunya selama tiga hari, maka hadits itu hanya menyatakan lama bolehnya menyapu, hingga tak mungkin diterapkan dalam masalah ini, sebab soalnya berlainan. Lagi pula bepergian jarak dekat dapat saja ditempuh dalam tiga hari. Sedang ini oleh Nabi saw masih dinamakan bepergian juga, sebagaimana sabda beliau: "Tidaklah halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari kemudian bepergian selama sehari perjalanan kecuali dengan muhrimnya."

      Kedua, menetapkan batas ukuran itu tidaklah dapat hanya dengan pendapat manusia semata tanpa dasar atau persamaan yang dapat dikiaskan. Maka alasan yang kuat berada di pihak orang yang membolehkan qashar bagi setiap musafir, kecuali bila ijma' menentangnya. Dan dalam hal ini tak ada bedanya bepergian itu dengan kapal terbang, kereta api dll. Juga baik perjalanan itu dengan tujuan menunaikan perintah Allah atau untuk maksud-maksud lain. Dan termasuk pula dalam bepergian, orang-orang yang usaha atau mata pencahariannya mengharuskannya selalu dalam perjalanan, seperti pelaut, kondektur kereta api, dll, sebab pada hakikatnya itu juga berarti bepergian. Oleh sebab itu ia boleh mengqashar, berbuka puasa dll.

    Tempat Dibolehkanya Mengqashar

    Jumhur ulama berpendapat bahwa mengqashar salat itu dapat dimulai setelah meninggalkan kota dan keluar dari daerah lingkungan. Ini merupakan syarat dan seorang musafir diharuskan lagi mencukupkan salatnya, baru kalau ia sudah memasuki rumah pertama di daerahnya itu. Berkata Ibnul Mundzir: "Saya tidak menemukan sebuah keteranganpun bahwa Nabi saw mengqashar dalam bepergian kecuali setelah keluar dari Madinah."

    Anas berkata: "Saya sholat dhuhur bersama Rasulullah saw di Madinah empat raka'at dan Dzul Hulaifah dua raka'at." (Riwayat Jama'ah).

    Sebagian ulama salaf berpendapat bahwa seorang yang telah berniat hendak bepergian sudah boleh mengqashar salatnya, walaupun ia masih berada di rumahnya.

    Kapan Seorang Musafir Mencukupkan Salatnya

    Seorang musafir itu boleh terus mengqashar salatnya, selama ia masih dalam bepergian. Jika ia bermukim di suatu tempat karena suatu keperluan yang hendak diselesaikannya, maka ia tetap boleh mengqashar, sebab masih terhitung dalam bepegian, walaupun bermukimnya di sana sampai bertahun-tahun lamanya. Adapun kalau ia bermaksud hendak bermukim di sana dalam waktu tertentu, maka menurut pendapat yang terkuat yang dipilih Ibnul Qoyyim, bermukimnya itu belum lagi menghilangkan hukum bepergian, baik lama atau sebentar, selama ia tidak berniat hendak menjadi penduduk tetap di sana itu. Dalam hal ini para ulama mempunyai berbagai-bagai pendapat dan diringkas oleh Ibnul Qoyyim sambil memperkuat pendapatnya sendiri sebagai berikut:
    "Rasulullah saw bemukim di Tabuk selama dua puluh hari dan terus-menerus mengqashar salat dan tidak pernah mengatakan kepada ummatnya supaya tiada seorang pun mengqashar salat bila lebih lama bermukim dari waktu itu, hanya kebetulan saja lama bermukim Nabi saw itu dua puluh hari. Bermukim dalam waktu sedang bepergian tak dapat dianggap sudah keluar dari hukum bepergian, baik lama atau sebentar, asal saja ia tidak bermaksud hendak menetap di sana sebagai penduduk. Di kalangan ulama-ulama salaf dan khalaf, banyak terdapat pertikaian mengenai masalah ini. Dalam shahih Bukhari dari Ibnu 'Abbas katanya: "Nabi saw bermukim dalam salah satu perjalanannya selama sembilan belas hari dan selalu salat dua raka'at. Maka kami pun kalau bermukim dalam perjalanan selama sembilan belas hari, kami akan tetap mengqashar dan kalau lebih dari itu, akan kami cukupkan."

    Menurut lahirnya ucapan Ahmad, yang dimaksud oleh Ibnu Abbas itu adalah bermukimnya Nabi saw di Mekah di waktu kota itu dibebaskan. Tetapi, sebenarnya bermukimnya di Mekah itu lamanya delapan belas hari, sebab beliau akan melanjutkan perjalanan ke Hunain dan di sana tidak bermaksud akan bermukim. Inilah bermukimnya Nabi saw yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas itu. Ada pula yang mengatakan bahwa maksud Ibnu Abbas ialah ketika bermukimnya Nabi saw di Tabuk, sebagai yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah katanya:
    "Nabi saw bermukim di Tabuk selama dua puluh hari dan selalu mengqashar salatnya." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya).

    Mishwar bin Mahramah berkata: "Kami bermukim dengan Sa'ad di salah satu desa di wilayah Syam selama empat puluh hari. Selama itu Sa'ad tetap mengqashar, tetapi kami mencukupkan." Nafi berkata: "Abdullah bin Umar bermukim di Azerbaijan enam bulan dan tetap salat dua raka'at ketika tertahan oleh salju waktu memasukinya." Hafash bin Ubaidullah mengatakan bahwa Anas bin Malik bermukim di Syam dua tahun dan terus salat sebagai seorang musafir. Dan menurut Anas, para sahabat Nabi saw bermukim di Ramhurmuz selama tujuh bulan dan tetap mengqashar salat, sedang menurut Hasan, ia bermukim dengan Abdurrahman bin Samurah di Kabul selama dua tahun, dan Abdurrahman terus mengqashar tetapi tidak menjama'. Kemudian Ibrahim mengatakan pula bahwa para sahabat pernah bermukim di Rai selama satu tahun atau lebih dan di Sajistan selama dua tahun. Nah, inilah dia petunjuk yang diberikan oleh Rasulullah saw dan dicontohkan oleh para sahabatnya dan memang itulah yang benar. Adapun pendapat orang-orang itu, di antaranya ialah yang dikemukakan oleh Imam Ahmad bahwa jika seorang berniat hendak bermukim selama empat hari, maka harus mencukupkan salatnya, dan kalau kurang masih boleh mengqashar. Mengenai hadits Nabi saw dan perbuatan para sahabat itu mereka menafsirkannya bahwa baik Nabi saw maupun para sahabat, tidak bermaksud akan bermukim, tetapi mereka selalu mengatakan: "Hari ini atau esok kita akan pergi."

    Tetapi dalam hal ini ada satu hal yang harus menjadi perhatian, yaitu bahwa Rasulullah saw membebaskan kota Mekah --sebuah kota yang sudah sama dimaklumi keadaannya-- dan bermukim di sana adalah dengan tujuan hendak mengokohkan asas-asas keislaman serta menghancurkan sendi-sendi kemusyrikan dan mempersiapkan segala sesuatu bagi orang Arab sekelilingnya. Pekerjaan seberat itu tentulah memerlukan waktu berhari-hari dan tidak cukup hanya sehari dua saja. Demikian pula waktu di Tabuk untuk menantikan kedatangan musuh, karena antara Tabuk dan tempat kediaman musuh jaraknya bermil-mil. Nabi saw tentu maklum, bahwa untuk maksud tersebut tidak cukup waktu empat hari saja. Demikian pula ketika Umar bermukim di Azerbaijan selama enam bulan dan tetap mengqashar sebab terhalang oleh salju. Teranglah sudah bahwa salju itu tidak akan cair hingga jalan akan terbuka didalam waktu empat hari. Juga Anas yang bermukim di Syam selama dua tahun serta sahabat-sahabat yang bermukim di Ramhurmuz tujuh bulan dengan tetap mengqashar, tentulah mereka mengerti bahwa mengepung musuh dan berperang itu tidak cukup dalam waktu empat hari pula.

    Sahabat-sahabat Imam Ahmad mengatakan dalam pada itu, bahwa kalau bermukim untuk berjihad atau dipenjarakan oleh pihak penguasa atau sebab sakit, maka boleh mengqashar, baik bermukim itu menurut taksiran akan berjalan lama atau sebentar. Ini memang suatu pendapat yang benar. Tetapi anehnya, mereka mengemukakan pula suatu syarat yang sama sekali tidak berasal dari kitabullah, dari sunah Nabi atau ijma' dan tidak pula dari amal perbuatan salah seorang sahabat. Kata mereka syaratnya itu ialah bahwa dalam takaran itu hendaknya ada kemungkinan bahwa urusan itu akan dapat selesai dalam waktu yang tidak menghapus hukuman bepergian, yakni dalam waktu yang kurang dari empat hari.

    Sekarang baiklah kita ajukan suatu pertanyaan pada mereka. Dari manakah tuan-tuan peroleh syarat tersebut, padahal Nabi saw sendiri, ketika beliau bemukim lebih dari empat puluh hari, dan tetap mengqashar salat, baik di Mekah maupun di Tabuk, tak pernah mengatakan suatu apa pun dan tak pula menerangkan bahwa beliau tidak bermaksud akan bermukim lebih dari empat hari, padahal beliau mengetahui bahwa perbuatan beliau akan menjadi contoh dan teladan bagi umat, dan bahwa mereka akan mengqashar pula di waktu mukim? Ternyata tidak sepatah katapun keluar dari mulut beliau yang melarang qashar bila bermukim lebih dari empat hari itu, padahal penjelasan mengenai ini amat diperlukan sekali. Begitu pula halnya perbuatan para sahabat di belakang yang mengikut Nabi saw tidak pula mereka mengatakan suatu apa kepada orang-orang yang mengqashar bersama mereka.

    Mengenai pendapat Malik dan Syafi'i, kedua imam ini mengatakan bahwa jika seorang berniat hendak mukim lebih dari empat hari, harus mencukupkan salat, dan kalau kurang boleh mengqashar. Abu Hanifah ra berpendapat, jika berniat mukim lima belas hari, harus mencukupkan dan kalau kurang boleh mengqashar. Ini juga merupakan pendapat al-Laits bin Sa'ad dan menurut riwayat, juga dianut oleh tiga orang sahabat, yaitu Umar, Abdullah bin Umar dan Ibnu Abbas. Sa'id Ibnul Musayyib mengatakan jika seorang bermukim selama empat hari, hendaklah ia mencukupkan salatnya empat raka'at. Tetapi ada juga riwayat yang mengatakan bahwa pendapat Ibnul Musayyib ini sama seperti Mazhab Abu Hanifah. Menurut Ali bin Abi Thalib ra jika bermukim sepuluh hari, harus mencukupkan. Ini ada juga yang meriwayatkan sebagai pendapat Ibnu Abbas. Dalam pada itu Hasan mengatakan bahwa boleh terus mengqashar selama seseorang belum kembali ke tempatnya semula, sementara Aisyah berkata bahwa dibolehkan selama belum lagi meletakkan perbekalan dan wadahnya. Tetapi para imam yang berempat ra bersepakat bahwa kalau bermukimnya seseorang itu karena ada sesuatu keperluan yang harus diselesaikan dan selama menunggu itu ia mengatakan: "Saya akan pulang hari ini atau esok," maka selama itu ia boleh tetap mengqashar. Hanya dalam salah satu pendapat Imam Syafi'i, bahwa kalau keadaannya seperti demikian, maka dibolehkannya mengqashar itu terbatas tujuh belas atau delapan belas hari, dan jika lebih dari itu, maka harus mencukupkan. Dalam hal ini Ibnul Mundzir mengatakan dalam satu penyelidikannya, bahwa para ahli telah ijma' bahwa seorang musafir itu dibolehkan tetap mengqashar selama ia tidak bermaksud akan terus menetap di sana, walaupun bermukimnya itu berlangsung selama waktu bertahun-tahun.

    Salat Sunah dalam Perjalanan

    Jumhur ulama berpendapat bahwa mengerjakan salat sunah, bagi orang yang boleh mengqashar karena bepergian itu tidaklah makruh sekali-kali baik berupa sunnah rawatib maupun lainnya.

    Dalam riwayat Bukhori dan Muslim diceritakan: "Bahwa Rasulullah saw mandi di rumah Ummu Hani sewaktu Mekah dibebaskan, lalu salat delapan raka'at."

    Dan dari Abdillah bin Umar diriwayatkan: "Bahwa Nabi saw salat di atas punggung kendaraannya menghadap ke arah yang ditujunya dengan memberi isyarat dengan kepalanya."

    Berkata Hasan: "Para sahabat Nabi saw juga salat sunah dalam bepergian, baik sebelum atau sesudah salat fardhu." Tetapi Ibnu Umar dll berpendapat bahwa salat sunah sewaktu bepergian, baik sebelum atau sesudah salat fardhu itu tidak disyareatkan, kecuali salat ditengah malam. Bahkan sewaktu pada suatu hari dilihat Ibnu Umar ada orang yang sholat sunah setelah salat fardhu dalam perjalanan, maka katanya: "Seandainya saya hendak salat sunah, tentulah saya akan mencukupkan salat fardhuku --tidak mengqashar-- Hai sahabat, saya sering mengiringkan Rasulullah saw dan saya lihat tak pernah beliau melakukan lebih dari dua raka'at sampai wafatnya. Saya juga mengiringkan Abu Bakar, maka salatnya juga tidak berlebih dari dua raka'at. Demikian halnya Umar dan Utsman. Lalu dibacakanlah ayat yang artinya: "Sesungguhnya dalam perilaku Rasulullah saw itu , contoh sebaik-baiknya bagi kamu." (Riwayat Bukhori).

    Kedua maksud hadits di atas, yakni apa yang diriwayatkan oleh Hasan dan yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, dikompromikan oleh Ibnu Qudama, bahwa hadits Hasan menunjukan tak ada salahnya bila dilakukan, sedang hadits Ibnu Umar tak ada salahnya pula bila ditinggalkan.

    Sumber: Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq

    Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia

    Puasa Sunnah (Tathawwu')

    Ketika Islam melarang berpuasa pada hari-hari tertentu--sebagaimana telah dipaparkan pada edisi yang lalu--maka Islam pun menganjurkan kepada umatnya agar melakukan puasa pada hari-hari tertentu yang Rasulullah saw sendiri biasa melakukan puasa pada hari-hari tersebut.


    1. Enam Hari pada Bulan Syawal

      Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh jamaah ahli hadis kecuali Bukhari, Nasa'i dari Abu Ayyub al-Anshari bahwa Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan lalu mengiringinya dengan enam hari dari bulan Syawal, maka seakan-akan dia telah berpuasa selama satu tahun (sepanjang masa)."

      Puasa tersebut menurut Imam Ahmad dapat dilakukan berturut-turut atau tidak berturut-turut dan tidak ada kelebihan antara yang satu dengan yang lainnya. Sedangkan menurut golongan Hanafi dan golongan Syafi'i, lebih utama melakukannya secara berturut-turut, yaitu setelah hari raya.

    2. Puasa tanggal 9 Dzul Hijjah (Arafah) bagi selain orang yang melaksanakan Haji

      Kesunnahan berpuasa pada tanggal tersebut didasarkan pada hadis-hadis:

      1. Dari Abu Qatadah ra bahwa Rasulullah saw bersabda, "Puasa hari Arafah dapat menghapuskan dosa selama dua tahun, yaitu satu tahun yang telah berlalu dan satun tahun yang akan datang." (HR Jamaah kecuali Bukhari dan Tirmidzi).
      2. Dari Hafshah ra, dia berkata, "Ada empat hal yang tidak pernah ditinggalkan Rasulullah saw, yaitu puasa Asyura, puasa sepertiga bulan (yakni bulan Dzul Hijjah), puasa tiga hari dari tiap bulan, dan salat dua rakaat sebelum Subuh." (HR Ahmad dan Nasa'i).
      3. Dari Uqbah bin Amir ra bahwa Rasulullah saw bersabda, "Hari Arafah, hari Kurban dan hari-hari Tasyriq adalah hari raya umat Islam dan hari-hari tersebut adalah hari-hari makan dan minum." HR Khamsah (lima imam hadis) kecuali Ibnu Majah dan dinyatakan sahih oleh Tirmidzi.
      4. Dari Ummu Fadhal, dia berkata, "Mereka merasa bimbang mengenai puasa Nabi saw di Arafah, lalu Nabi saw saya kirimi susu. Kemudian Nabi saw meminumnya, sedang ketika itu beliau berkhotbah di depan umat manusia di Arafah." (HR Bukhari dan Muslim).
    3. Puasa Bulan Muharrom dan Sangat Dianjurkan pada Tanggal 9 dan 10 (Tasu'a dan 'Asyura)

      Hal ini berdasarkan pada hadis-hadis:


      1. Dari Abu Hurairah ra dia berkata, "Rasulullah saw ditanya, 'Salat apa yang lebih utama setelah salat fardhu?' Nabi menjawab, 'Salat di tengah malam'. Mereka bertanya lagi, 'Puasa apa yang lebih utama setelah puasa Ramadhan?' Nabi menjawab, 'Puasa pada bulan Allah yang kamu namakan Muharrom'." (HR Ahmad, Muslim, dan Abu Daud).
      2. Dari Muawiyah bin Abu Sufyan ra, dia berkata, aku mendengar Rasulullah saw bersabda, "Hari ini adalah hari 'Asyura dan kamu tidak diwajibkan berpuasa padanya. Sekarang, saya berpuasa, maka siapa yang mau, silahkan puasa dan siapa yang tidak mau, maka silahkan berbuka." (HR Bukhari dan Muslim).
      3. Dari Aisyah ra, dia berkata, "Hari 'Asyura' adalah hari yang dipuasakan oleh orang-orang Quraisy di masa jahiliyah, Rasulullah juga biasa mempuasakannya. Dan tatkala datang di Madinah, beliau berpuasa pada hari itu dan menyuruh orang-orang untuk turut berpuasa. Maka, tatkala diwajibkan puasa Ramadhan beliau bersabda, 'Siapa yang ingin berpuasa, hendaklah ia berpuasa dan siapa yang ingin meninggalkannya, hendaklah ia berbuka'." (Muttafaq alaihi).
      4. Dari Ibnu Abbas ra, dia berkata, "Nabi saw datang ke Madinah lalu beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa pada hari 'Asyura', maka Nabi bertanya, 'Ada apa ini?' Mereka menjawab, hari 'Asyura' itu hari baik, hari Allah SWT menyelamatkan Nabi Musa saw dan Bani Israel dari musuh mereka sehingga Musa as berpuasa pada hari itu. Kemudian, Nabi saw bersabda, 'Saya lebih berhak terhadap Musa daripada kamu', lalu Nabi saw berpuasa pada hari itu dan menganjurkan orang agar berpuasa pada hari itu. " (Muttafaq alaihi).
      5. Dari Abu Musa al-Asy'ari ra, dia berkata, "Hari 'Asyura' itu diagungkan oleh orang Yahudi dan mereka menjadikan sebagai hari raya. Maka, Rasulullah saw bersabda,"Berpuasalah pada hari itu." (Muttafaq alaihi).
      6. Dari Ibnu Abbas ra, dia berkata, "Tatkala Rasulullah saw berpuasa pada hari 'Asyura' dan memerintahkan orang-orang agar berpuasa pada hari itu, mereka berkata, "Ya Rasulullah, ia adalah hari yang diagungkan oleh orang Yahudi dan Nashrani," maka Nabi saw bersabda, "Jika datang tahun depan, insya Allah kami berpuasa pada hari kesembilan (dari bulan Muharrom)." Ibnu Abbas ra berkata, "Maka belum lagi datang tahun depan, Rasulullah saw sudah wafat." (HR Muslim dan Abu Daud).

      Para ulama menyebutkan bahwa puasa Asyura' itu ada tiga tingkat: tingkat pertama, berpuasa selama tiga hari yaitu hari kesembilan, kesepuluh dan kesebelas. Tingkat kedua, berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh. Tingkat ketiga, berpuasa hanya pada hari kesepuluh saja.

    4. Berpuasa pada Sebagian Besar Bulan Sya'ban

      Hal ini berdasarkan hadis:


      1. Dari Aisyah ra berkata, "Saya tidak melihat Rasulullah saw melakukan puasa dalam waktu sebulan penuh, kecuali pada bulan Ramadhan dan tidak satu bulan pun yang Nabi saw banyak melakukan puasa di dalamnya daripada bulan Sya'ban." (HR Bukhari dan Muslim).
      2. Dari Usamah bin Zaid ra berkata, Aku berkata, "Ya Rasulullah saw , tidak satu bulan yang Anda banyak melakukan puasa daripada bulan Sya'ban !" Nabi menjawab: "Bulan itu sering dilupakan orang, karena letaknya antara Rajab dan Ramadhan, sedang pada bulan itulah amal-amal manusia diangkat (dilaporkan) kepada Tuhan Rabbul 'Alamin. Maka, saya ingin amal saya dibawa naik selagi saya dalam berpuasa." (HR Nasa'i dan dinyatakan sahih oleh Ibnu Khuzaimah).
    5. Berpuasa pada Hari Senin dan Kamis

      Hal ini berdasarkan pada hadis Abu Hurairah ra, bahwa Nabi saw lebih sering berpuasa pada hari Senin dan Kamis, lalu orang-orang bertanya kepadanya mengenai sebab puasa tersebut, lalu Nabi saw menjawab, "Sesungguhnya amalan-amalan itu dipersembahkan pada setiap Senin dan Kamis, maka Allah berkenan mengampuni setiap muslim, kecuali dua orang yang bermusuhan, maka Allah berfirman, "Tangguhkanlah kedua orang (yang bermusuhan ) itu!" (HR Ahmad dengan sanad yang sahih).

      Dalam sahih Muslim diriwayatkan bahwa Nabi saw ditanya orang mengenai berpuasa pada hari Senin, maka beliau bersabda, "Itu hari kelahiranku dan pada hari itu pula wahyu diturunkan kepadaku." (HR Muslim).

    6. Berpuasa Tiga Hari Setiap Bulan

      Dari Abu Dzarr al-Ghiffari ra berkata, "Kami diperintah Rasulullah saw untuk melakukan puasa tiga hari dari setiap bulan, yaitu hari-hari terang bulan, yakni tanggal 13, 14 dan 15, sembari Rasul saw bersabda, 'Puasa tersebut seperti puasa setahun (sepanjang masa)'." (HR Nasa'i dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban).

    7. Berpuasa Selang-seling (Seperti Puasa Daud)

      Dari Abdullah bin Amr berkata, Rasulullah saw telah bersabda, "Puasa yang paling disukai Allah adalah puasa Daud dan salat yang paling disukai Allah adalah salat Daud. Ia tidur seperdua (separoh) malam, bangun sepertiganya, lalu tidur seperenamnya, dan ia berpuasa satu hari lalu berbuka satu hari."

    Referensi:

    1. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq
    2. Tamamul Minnah, Muhammad Nashirudddin al-Albani

    Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia

    Perbedaan Mathla' (Tempat Terbit Bulan) dan Implikasinya dalam Menentukan Satu Syawal

    Dalam menentukan awal Ramadhan dan awal Syawal (Idul Fitri) para ulama berbeda pendapat, sehingga tidak jarang kita saksikan bersama bahwa negara A sudah berpuasa atau sudah berhari raya, sementara negara yang lain belum berpuasa atau berhari raya. Perbedaan pendapat tersebut akhirnya bermuara kepada lahirnya dua kelompok ulama yang berbeda dalam menyikapi mathla' (tempat terbitnya bulan).

    Kelompok pertama, mereka memandang bahwa di dunia Islam ini hanya ada satu mathla' saja. Maksudnya, jika ada salah satu negara yang berpenduduk muslim sudah melihat bulan (meru'yah hilal), maka wajib hukumnya negara-negara Islam yang lain yang belum melihat bulan mengikuti hasil ru'yah negara tersebut. Mereka yang masuk dalam kelompok ini adalah jumhurul ulama (sebagian ulama Hanafiyah, ulama-ulama mazhab Maliki, ulama-ulama mazhab Hanbali, Malik, al-Laits, Syafi'I, Ahmad, Ibnul Qasim, sebagian kecil ulama madzhab Syafi'I, al-Qadhi Abu Thayyib, ad-Daarimi dan Abu Ali as-Sanji).

    Kelompok kedua, mereka memandang bahwa setiap negara yang berpenduduk muslim itu mempunyai mathla' sendiri. Sehingga mereka boleh bersandar/berhujjah -dalam hal memulai puasa atau hari rayanya- dengan hasil ru'yah sendiri dan tidak harus mengikuti hasil ru'yah negara muslim yang lain. Mereka yang tergabung dalam kelompok ini adalah sebagian besar ulama mazhab Hanafi dan sebagian besar ulama mazhab Syafi'i (sedangkan imam Syafi'I sendiri berada pada kelompok pertama).

    Dalil-Dalil Masing-Masing Kelompok

    Dalil Kelompok Pertama

    Hadis Abu Hurairah dan yang lain, "Berpuasalah karena melihat bulan (hilal) dan berbukalah (berhari raya Idul Fitri) karena melihat bulan juga. Jika kamu terhalang mendung (awan) dalam melihat bulan, maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya'ban itu menjadi 30 hari." (HR Bukhari dan Muslim)

    Jadi, hadis tersebut menunjukkan bahwa kewajiban puasa bagi umat Islam itu bergantung kepada mutlaknya ru'yah, sedangkan mutlak itu sendiri berlaku sesuai dengan kemutlakannya. Karena itu, cukuplah dalam masalah ini ru'yah yang dilakukan oleh kelompok atau perorangan.

    Hadis Nabi saw, "Puasa kamu adalah hari di mana kamu berpuasa, ifthor (hari raya Idulfitri) kamu adalah hari di mana kamu berhari raya Idulfitri dan hari raya Iduladhha kamu adalah hari di mana kamu berhari raya Iduladhha."

    Karena itu, apabila ada seseorang yang melihat malam ketiga puluh dari bulan Sya'ban di suatu tempat, baik dekat maupun jauh, maka wajib berpuasa.

    Qiyas

    Mereka mengqiyaskan negara-negara yang jauh dengan kota-kota yang dekat dengan negara tempat ru'yah. Misalnya, mereka mengqiyaskan negara-negara seperti Indonesia, Thailand, Malasyia, dan lain-lain dengan kota-kota yang dekat dengan ru'yah seperti Mekah atau Madinah yang dekat dengan Saudi Arabia apabila melaksanakan ru'yah. Karena, menurut mereka, tidak ada perbedaan antara negara-negara tersebut, sedangkan pembedaan itu -apabila dimunculkan- maka hal itu adalah upaya mencari-cari hukum (tahakkum) yang tidak berdasarkan dalil.

    Dalil Kelompok Kedua

    Hadis Kuraib, bahwa Ummu al-Fadhl mengutus Kuraib kepada Muawiyah di Syam, lalu Kuraib berkata, aku telah datang ke Syam dan telah melaksanakan keperluan Ummu al-Fadhl, sedangkan awal Ramadhan datang kepadaku, sementara aku berada di Syam. Aku melihat bulan (hilal) pada malam Jumat, kemudian aku datang ke Madinah pada akhir bulan, lalu Abdullah bin Abbas bertanya kepadaku kemudian menyangkut masalah hilal, lalu Ibnu Abbas bertanya, "Kapan Anda melihat Hilal?" Aku menjawab, "Kami melihatnya pada malam Jumat, Ibnu Abbas bertanya, "Anda melihatnya sendiri?" Aku menjawab, "Ya," saya melihatnya sendiri dan orang-orang lain juga, mereka semua berpuasa, begitu juga Muawiyah. Ibnu Abbas berkata, "Akan tetapi, kami melihatnya pada malam Sabtu, sehingga kami berpuasa setelah menyempurnakan bilangan 30 hari (dari Sya'ban) atau kami melihatnya sendiri. Kuraib bertanya, bukankah Anda cukup dengan ru'yah dan puasa yang dilakukan Mu'awiyah? Ibnu Abbas menjawab, "Tidak, seperti inilah Rasulullah saw memerintahkan kepada kami."

    Hadis Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw bersabda, "Bulan (hijriyah) itu tidak lain adalah 29 hari, maka janganlah kamu berpuasa sehingga kamu melihat bulan dan janganlah kamu berbuka sehingga kamu melihat bulan. Apabila kalian terhalang melihat bulan (karena mendung/awan), maka perkirakanlah bulan itu."

    Hadis tersebut menunjukkan bahwa kewajiban berpuasa itu bergantung kepada ru'yah, akan tetapi yang dimaksud bukan ru'yah yang dilakukan oleh setiap orang, melainkan ru'yah yang dilakukan oleh sebagian orang.

    Qiyas

    Mereka mengqiyaskan perbedaan tempat terbitnya bulan dengan perbedaan tempat terbitnya matahari yang merupakan tempat bergantungnya waktu-waktu melakukan salat.

    Rasional

    Syara' menggantungkan kewajiban melakukan puasa dengan munculnya bulan Ramadhan. Sedangkan permulaan munculnya bulan itu berbeda-beda sebab perbedaan letak negara dan kejauhannya. Perbedaan ini akan berimplikasi kepada perbedaan permulaan puasa karena perbedaan letak negara tersebut

    Kesimpulan

    Berdasarkan dalil-dalil yang dipaparkan oleh kedua kelompok tersebut, maka terasa luas dan lapang bagi umat Islam untuk menyikapi perbedaan awal puasa Ramadhan dan awal Syawal (Idulfitri). Karena, masing-masing kelompok tersebut memiliki hujjah dan dalil yang kuat dan rajih. Sehingga tidaklah terlalu menjadi persoalan besar jika umat Islam Indonesia berbeda awal Ramadhannya atau awal Syawalnya dengan umat Islam di Timur Tengah. Begitu juga, apabila umat Islam Indonesia bersama-sama melaksanakan Idulfitri dengan umat Islam Timur Tengah. Akan tetapi, alangkah indahnya jika sesama umat Islam itu bersatu dalam memulai puasa Ramadhan atau awal Syawalnya, baik umat Islam dari Indonesia maupun umat Islam dari luar Indonesia. Karena, dengan bersatunya umat Islam dalam berpuasa atau berhari raya itu akan berimplikasi pada hal-hal yang positif seperti berikut ini:

    - Akan tampak kekuatan umat Islam di mata musuh-musuhnya dan hal ini akan membuat perasaan takut di mata mereka. Sebab, secara logika, jika dalam masalah-masalah yang kecil saja umat Islam bisa bersatu, bagaimana dengan masalah besar yang sedang dihadapi mereka?
    - Kebersatuan umat Islam tersebut--tanpa pandang bulu dari mana mereka berasal dan mereka tinggal-- akan menjadi modal utama untuk pembentukan khilafah Islamiyah. Karena, khilafah Islamiyah merupakan prasyarat utama untuk memberlukan ajaran dan syari'ah Islam secara menyeluruh (kaffah).

    Kemudian, sebaliknya jika memang sulit umat Islam itu dibersatukan dalam memulai Ramadhan dan mengawali Syawalnya, maka seharusnya pula umat Islam itu saling bisa menghargai antara yang satu dengan yang lainnya. Mengingat, mereka semua juga melaksanakan awal Ramadhan dan awal Syawal berdasarkan dalil-dalil yang telah dijadikan pegangan juga para Salaf Saleh. Jadi, jangan sampai antara yang satu dengan yang lainnya merasa paling benar dan menyalahkan yang lainnya. Memang, mengklaim diri sendiri paling benar itu boleh, tetapi menyalahkan orang lain yang melakukan ibadah berdasarkan dalil yang sahih pula itu tidak boleh.

    Referensi

  • Bahts Aaraaul Ulama Fikh Tilaafil Mathaali' (Resume: Pandangan Ulama Mengenai Perbedaan Mathla'), Mahasiswa semester III, Fak.
    Syari'ah Univ. Imam Ibnu Sa'ud Jakarta
  • Fillial Univ. Imam Ibnu Sa'ud Riyadh, Saudi Arabia

    Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia

  • Hari-Hari yang Dilarang Puasa

    Hari-hari yang dilarang puasa meliputi sebagai berikut.

    1. Dua Hari Raya

    Para ulama telah sepakat (ijma') atas haramnya berpuasa pada kedua hari raya, baik puasa fardu maupun puasa sunnah, berdasakan hadis Umar ra, "Sesungguhnya Rasulullah saw melarang puasa pada kedua hari ini. Adapun hari raya Idul fitri, ia merupakan hari berbuka dari puasamu, sedang hari raya Idul adha maka makanlah hasil kurbanmu." (HR Ahmad dan imam empat)

    2. Hari-Hari Tasyriq

    Haram berpuasa pada hari-hari tasyriq, yaitu tiga hari berturut-turut setelah hari raya Idul adha (tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijah), berdasakan riwayat Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah mengutus Abdullah bin Hudzaifah berkeliling kota Mina untuk menyampaikan, Janganlah kamu berpuasa pada hari ini karena ia merupakan hari makan minum dan berzikir kepada Allah." (HR Ahmad dengan sanad yang jayyid).

    3. Berpuasa pada Hari Jumat secara Khusus

    Hari Jumat merupakan hari raya mingguan bagi umat Islam. Oleh sebab itu, agama melarang berpuasa pada hari itu. Akan tetapi, jumhur (sebagian besar ulama) berpendapat bahwa larangan itu berarti makruh,bukan menunjukkan haram, kecuali jika seseorang berpuasa sehari sebelum atau sesudahnya atau sesuai dengan kebiasaannya atau secara kebetulan bertepatan pada hari Arafah (9 Dzulhijah) atau hari Asyura (10 Muharam), maka tidaklah makruh berpuasa pada hari Jumat itu.

    Dari Abdullah bin Amr bahwa Rasulullah saw masuk ke rumah Juwairiyah binti Harits pada hari Jumat sedang ia sedang berpuasa. Lalu Nabi bertanya kepadanya, "Apakah engkau berpuasa kemarin?" Dia menjawab, "Tidak", dan besok apakah engkau bermaksud ingin berpuasa? "Tidak," jawabnya. Kemudian Nabi bertanya lagi, dia menjawab tidak pula. "Kalau begitu, berbukalah sekarang!" (HR Ahmad dan Nasa'i dengan sanad yang jayyid).

    Diriwayatkan pula dai Amir al-Asy'ari, dia berkata, Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya hariJumat itu merupakan hari rayamu, karena itu janganlah kamu berpuasa pada hari itu, kecuali jika kamu berpuasa sebelum atau sesudahnya!" (HR al-Bazar dengan sanad yang hasan).

    Ali ra berpesan: "Siapa yang hendak melakukan perbuatan sunnah di antaramu, hendaklah ia berpuasa pada hari Kamis dan jangan berpuasa pada hari Jumat, karena ia merupakan hari makan dan minum serta zikir." HR Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang hasan.

    Menurut riwayat Bukhari dan Muslim yang diterima dari Jabir ra bahwa Nabi saw bersabda, "Janganlah kamu berpuasa pada hari Jumat, kecuali jika disertai oleh satu hari sebelumnya atau satu hari sesudahnya." Dan menurut lafal Muslim: "Janganlah kamu mengkhususkan malam Jumat di antara malam-malam itu buat bangun beribadah, dan jangan kamu khususkan hari Jumat itu di antara hari-hari lain untuk berpuasa, kecuali bila bertepatan dengan puasa yang dilakukan oleh salah seorang di antaramu!"

    4. Berpuasa pada Hari Sabtu secara Khusus

    Larangan berpuasa pada hari ini didasarkan pada dalil yang telah dipadukan (al-Jam'u Bainal Adillah) dari dalil-dalil yang membolehkan puasa pada hari Sabtu dan dalil-dalil yang melarang puasa pada hari itu.

    Di antara dalil itu adalah hadis Busr seperti di bawah ini:

    Dari Busr as-Sulami dari saudara perempuannya, ash-Shamma' bahwa Rasulullah saw bersabda, "Janganlah kamu berpuasa pada hari Sabtu, kecuali karena diwajibkan kepada kamu. Dan seandainya seseorang di antaramu tidak menemukan kecuali kulit anggur atau bungkal kayu, hendaklah dimamahnya makanan itu!" (HR Ahmad, Ashhaabus Sunan, dan Hakim seraya mengatakan, hadis tesebut shahih menurut syarat Muslim).

    Turmudzi mengatakan, hadis tersebut Hasan, seraya berkata: "Dimakruhkan di sini maksudnya ialah jika seseorang mengkhususkan hari Sabtu untuk berpuasa, karena orang-orang Yahudi membesarkan hari Sabtu."

    Dari Ummu Salamah dia berkata, "Nabi saw lebih banyak melakukan puasa pada hari-hari Sabtu dan Minggu daripada hari-hari yang lainnya dan beliau bersabda: 'Kedua hari itu merupakan hari besar orang-orang musyrik, maka saya ingin berbeda dengan mereka'." (HR Ahmad, Baihaqi, Hakim dan Ibnu Khuzaimah seraya keduanya yang terakhir ini menyatakan sah.

    Berdasarkan bermacam-macam hadis ini, Syekh Albani berpendapat: "Dari sini, maka tampaklah dengan jelas bahwa kedua macam ini membolehkan (puasa hari Sabtu). Maka, jika dilakukan kompromi antara hadis-hadis yang membolehkan dengan hadis ini (hadis yang melarang puasa hari Sabtu), bisa ditarik kesimpulan bahwa hadis ini (yang melarang) lebih didahulukan daripada hadis-hadis yang membolehkan. Demikian juga, sabda Nabi saw kepada Juwairiyah: "Apakah kamu akan berpuasa besok?" dan yang semakna dengan sabda ini adalah dalil yang membolehkan juga, maka tetap lebih mendahulukan hadis yang melarang daripada Sabda Nabi saw kepada Juwairiyah ini."

    5. Berpuasa pada Hari yang Diragukan

    Dari Ammar bin Yasir ra berkata, "Barangsiapa yang berpuasa pada hari yang diragukannya, berarti ia telah durhaka kepada Abul Qasim (Muhammad saw)." (HR Ash-Habus Sunan).

    Menurut Turmudzi, hadis ini hasan lagi shahih dan menjadi amalan bagi kebanyakan ulama. Hadis itu juga merupakan pendapat Sufyan Tsauri, Malik bin Anas, Abdullah ibnu Mubarok, Syafi'i, Ahmad, serta Ishak.

    Kebanyakan mereka berpendapat, jika hari yang dipuasakannya itu termasuk bulan Ramadhan, hendaklah ia mengqadha satu hari sebagai gantinya. Dan jika ia berpuasa pada hari itu karena kebetulan bertepatan dengan kebiasaannya, maka hukumnya boleh tanpa dimakruhkan.

    Dari Abu Hurairah ra, Nabi saw bersabda, "Janganlah kamu mendahului puasa Ramadhan itu dengan sehari dua hari, kecuali jika bertepatan dengan hari yang biasa dipuasakan, maka bolehlah kamu berpuasa pada hari itu." (HR al-Jamaah).

    6. Berpuasa Sepanjang Masa

    Hal ini berdasarkan hadis:
    "Tidaklah berpuasa, orang yang berpuasa sepanjang masa." (HR Ahmad, Bukhari, dan Muslim).

    Solusi dari larangan ini adalah hendaknya seseorang berpuasa dengan puasa Daud as, yaitu sehari puasa dan sehari berbuka.

    Refeensi:
    1. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq
    2. Tamamul Minnah, Muhammad Nashiruddin al-Albani

    Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia

    Rabu, 17 Maret 2010

    Hal-Hal yang Diperbolehkan dalam Berpuasa

    Pada bagian ini kami paparkan hal-hal yang diperbolehkan dalam berpuasa.

    1. Keluar sperma dan menyelam dalam air.

    Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Bakar bin Abdurrahman dari beberapa orang sahabat Nabi saw yang bercerita kepadanya:
    "Sungguh, saya telah melihat Rasulullah saw menuangkan air ke atas kepalanya sewaktu beliau berpuasa, disebabkan haus atau kepanasan." (HR Ahmad, Malik dan Abu Daud dengan sanad yang sahih)

    Dalam shahih Bukhari dan shahih Muslim disebutkan oleh Aisyah ra, "Bahwa Nabi saw di waktu subuh berada dalam keadaan junub, sedang beliau berpuasa, kemudian beliau mandi."

    Jika kebetulan air itu masuk ke dalam rongga perut orang yang berpuasa dengan tidak sengaja, maka puasanya tetap sah.

    2. Memakai celak dan meneteskan obat atau lain-lain ke dalam mata.

    Hal tersebut tidak membatalkan puasa, baik terasa dalam kerongkongan atau tidak. Karena, mata bukanlah merupakan jalan masuk ke rongga perut. Diriwayatkan dari Anas ra bahwa ia sendiri memakai celak pada waktu berpuasa.

    Pendapat ini merupakan pendapat mazhab Syafi'i, dan menurut riwayat Ibnu Mundzir, juga madzhab 'Atha', Hasan, Nakha'i, Auza'i, Abu Hanifah dan Abu Tsaur. Juga diriwayatkan sebagai mazhab Ibnu Umar, Anas dan Ibnu Abi Aufa dari golongan sahabat. Pendapat itu juga merupakan mazhab Abu Daud (adz-Dzahiri). Sedang dari Nabi saw sendiri tidak diterima suatu keterangan yang sah mengenai soal ini, sebagaimana dikatakan oleh Tirmidzi.

    3. Mencium, bagi orang yang sanggup menahan dan menguasai syahwat atau nafsu sexnya.

    Diriwayatkan dari Aisyah ra, "Nabi saw biasa mencium di waktu berpuasa, dan bersentuhan di kala berpuasa, dan beliau adalah orang yang paling mampu menguasai nafsunya."

    Dan diriwayatkan dari Umar ra, dia berkata, "Pada suatu hari bangkitlah birahi saya, lalu aku mencium istri saya sedang saya berpuasa. Kemudian, saya temui Nabi saw. Aku berkata kepadanya: 'Hari ini aku telah melakukan hal berat, saya mencium, padahal saya berpuasa'. Lalu Nabi saw berujar, 'Bagaimana pendapat Anda, jika Anda berkumur-kumur sedang ketika itu Anda berpuasa'? Aku menjawab: 'Itu tidak apa-apa'. Nabi saw bersabda juga, 'Maka, kenapa Anda tanyakan lagi'?"

    Ibnu al-Mundzir berkata, "Umar, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Aisyah, 'Atha', Sya'bi, Hasan, Ahmad dan Ishak memberi keringanan atau rukhshah dalam hal mencium ini.

    Menurut golongan Hanafi dan golongan Syafi'i, hal tersebut hukumnya makruh jika merangsang syahwat atau nafsu sex seseorang, dan jika tidak merangsang syahwatnya, maka tidaklah makruh. Akan tetapi, yang paling baik adalah meninggalkannya.

    Dalam masalah ini tidak ada perbedaan antara orang yang tua dengan anak muda. Karena, yang diperhatikan adalah timbulnya rangsangan dan kemungkinan keluarnya sperma. Maka, jika ia membangkitkan syahwat, baik bagi anak muda atau orang tua yang masih bertenaga, maka hukumnya makruh. Sebaliknya, jika tidak ada pengaruhnya, misalnya terhadap seseorang yang telah lanjut usia atau seorang pemuda yang lemah tenaganya, maka tidak makruh, akan tetapi lebih baik ditinggalkan. Demikian pula, tidak ada bedanya, apakah mencium itu di pipi atau di bibir atau yang lainnya. Demikian pula halnya menyentuh dengan tangan atau berpelukan, hukumnya sama dengan mencium.

    4. Berbekam, yakni mengeluarkan darah dari bagian kepala.

    Hal tersebut diperbolehkan, karena Nabi saw sendiri pernah melakukan berbekam, padahal ia sedang berpuasa. Kecuali, bila hal itu akan melemahkan orang yang berpuasa, maka bila demikian hukumnya makruh.

    Tsabit al-Banani bertanya kepada Anas ra, "Apakah di masa Rasulullah saw berbekam itu tuan-tuan anggap makruh?" Anas menjawab: "Tidak, kecuali bila melemahkan."Adapun berkaitan dengan pengambilan darah dari salah satu anggota tubuh, maka hukumnya seperti berbekam.

    5. Berkumur-kumur dan memasukkan air ke rongga hidung, asal tidak berlebih-lebihan.

    Diriwayatkan dari Laqith bin Shaburah bahwa Nabi saw bersabda: "Jika Anda beristinsyaq (menyedot air ke hidung), maka sampaikanlah sedalam-dalamnya, kecuali jika engkau berpuasa." (HR Ashhabus Sunan, dan Turmudzi berkata, hadis ini hasan lagi shahih).

    Ibnu Qudamah berkata, "Jika seseorang berkumur-kumur atau beristinsyaq waktu berwudhu, lalu air masuk ke dalam kerongkongannya tanpa di sengaja atau berlebih-lebihan, maka hal itu tidak apa-apa. Demikian pendapat itu yang juga merupakan pendapat Auza'i, Ishak, dan Syafi'i dalam salah satu di antara dua pendapatnya. Demikian juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas. Akan tetapi, menurut Malik dan Abu Hanifah, puasanya batal. Karena, ia menyampaikan air ke rongga perutnya dalam keadaan sadar terhadap puasanya, sehingga puasanya menjadi batal. Seperti halnya bila ia sengaja meminumnya."

    Ibnu Qudamah berkata -menguatkan pendapat pertama-, "Menurut pendapat kita (mazhab Hanbali) sampainya air ke kerongkongannya itu adalah tanpa berlebih-lebihan atau disengaja. Maka, hal itu tidak ada bedanya jika seekor lalat -umpamanya- terbang memasuki kerongkongannya. Jadi, tidaklah sama dengan jika disengaja.

    6. Diperbolehkan hal-hal yang tidak mungkin menghindarinya, seperti menelan air ludah, debu jalan, sisa-sisa tepung, selesma dan lain-lain.

    Ibnu Abbas berkata, "Tidak masalah, jika dia merasakan makanan asam atau sesuatu yang hendak dibelinya." Hasan biasa memamahkan kelapa untuk cucunya, dan Ibrahim menganggapnya rukhshah atau suatu keringanan.

    7. Bagi orang yang berpuasa dibolehkan makan dan minum serta bersenggama sampai terbit fajar. Dan apabila fajar itu terbit, sedang dimulutnya masih terdapat makanan, maka hendaklah ia menelannya. Atau jika ia sedang bersenggama, hendaklah segera dicabut atau dikeluarkannya. Jika ia menelan sisa makanan yang terdapat di mulut itu (tidak menambah lagi) atau mencabut dari senggamanya, maka puasanya sah. Akan tetapi, jika dia menambah makan atau meneruskan senggamanya, maka puasanya batal.

    Hal tersebut berdasarkan hadis dari Aisyah ra, Nabi saw bersabda: "Sesungguhnya Bilal akan adzan pada waktu malam, maka makan dan minumlah sampai terdengar adzan Ibnu Ummi Maktum." (HR Bukhari dan Muslim).

    "Apabila salah seorang di antara kalian mendengar adzan, padahal tempat makanan masih berada di tangannya, maka janganlahlah meletakkannya sebelum memenuhi hajatnya dari tempat itu." (HR Ahmad, Abu Daud dan al-Hakim, dan hadis tersebut dishahihkan oleh al-Hakim dan adz-Dzahabi).

    8. Wanita-wanita yang berhaidh atau bernifas, jika darah mereka terhenti di waktu malam, mereka boleh menangguhkan mandi sampai waktu subuh sambil mereka berpuasa. Kemudian, hendaklah mereka mandi untuk melakukan salat.

    Referensi:
    1. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq
    2. Tamaamul Minnah, Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani

    Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia

    Kepada Siapa Puasa itu Diwajibkan?

    Para ulama telah sepakat (ijma') bahwa puasa itu wajib atas orang Islam yang berakal, baligh, sehat dan menetap (tidak sedang bepergian). Sedangkan seorang wanita hendaklah ia suci dari haidh dan nifas.

    Oleh sebab itu, tidak wajib puasa atas orang kafir, orang gila, anak-anak, orang sakit, musafir, perempuan yang sedang haidh dan nifas. Begitu pula orang tua, perempuan hamil atau yang sedang menyusui.

    Di antara mereka, ada yang tidak wajib berpuasa atasnya sama sekali, seperti orang kafir atau orang gila, ada pula yang diminta agar orang tuannya menyuruhnya berpuasa (mereka adalah anak-anak), ada yang diperbolehkan berbuka dan wajib mengqadha (orang sakit dan musafir), ada yang wajib berbuka dan wajib mengqadha (perempuan yang haidh dan nifas) dan ada yang diberi keringanan berbuka, tetapi diwajibkan membayar fidyah (orang yang sudah tua-renta, baik laki-laki maupun perempuan).

    Orang Kafir dan Orang Gila

    Puasa itu merupakan ibadah islamiyah, sehingga tidak wajib bagi orang-orang yang tidak beragama Islam. Orang gila tidak termasuk mukallaf, karena dia kehilangan akal yang menjadi tempat bergantungnya taklif. Rasulullah saw besabda, "Pena (beban taklif) itu diangkat dari tiga golongan, yaitu dari orang yang gila sampai akalnya sehat, dari orang tidur sampai ia bangun, dan dari anak kecil sampai ia baligh." (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi).

    Puasa Anak-Anak

    Mengenai anak-anak -walaupun mereka tidak wajib berpuasa- sepatutnya walinya menyuruhnya agar mereka mengerjakannya, supaya mereka dapat membiasakannya dari kecil, yakni selama anak itu dapat dan mampu. Diterima dari Rubaiyi' binti Muawwidz bahwa Rasulullah saw -pada pagi hari 'Asyura- mengirim utusan ke desa-desa kaum Anshar untuk menyampaikan:

    "Siapa yang telah berpuasa dari pagi hari hendaklah ia meneruskan puasanya, dan siapa yang dari pagi telah berbuka, hendaknya ia mempuasakan hari yang tersisa! Maka, setelah itu pun kami berpuasa, kami bawa mereka ke masjid, kami buatkan mereka semacam alat permainan dari bulu domba. Lalu, jika ada di antara mereka yang menangis karena minta makan, kami berikan kepadanya alat permainan itu. Demikianlah berlangsung sampai dekat waktu berbuka." (HR Bukhari dan Muslim).

    Orang yang Boleh Berbuka dan Wajib Membayar Fidyah

    Orang yang telah dimakan usia (tua-renta), baik laki-laki maupun perempuan, orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya dan orang-orang yang mempunyai pekerjaan berat yang tidak mendapatkan pekerjaan lain diberi keringanan berbuka, yakni jika berpuasa itu akan memberatkan mereka sepanjang musim dalam tahun itu. Dan sebagai tebusannya mereka wajib memberi makan seorang miskin untuk setiap hari berpuasa. Sedangkan banyaknya makanan itu terdapat perselisihan di antara ulama -karena dalam Sunnah sendiri tidak disebutkan- tetapi ada yang mengatakan 1 mud untuk 1 hari tidak puasa dan 1 mud = 6 ons makanan pokok.

    Ibnu Abbas berkata, "Diberi keringanan kepada orang yang sudah lanjut usia untuk berbuka, untuk setiap harinya hendaklah ia memberikan makan seorang miskin dan ia tidak perlu mengqadha."

    Bukhari meriwayatkan dari 'Atha' bahwa ia mendengar Ibnu Abbas ra membaca ayat, "Wa 'alal Ladziina Yuthiquunahu Fidyatun Tha'amu Miskiinin". (Bagi orang-orang yang sulit melakukan puasa, hendaklah membayar fidyah yaitu memberi makan seorang miskin." (Al-Baqarah: 184)

    Ibnu Abbas berkata, "Ayat itu tidaklah dinasakh/dihapus. Maksudnya adalah bagi orang tua lanjut usia, baik laki-laki maupun wanita yang telah tidak sanggup berpuasa, hendaklah memberi makan seorang miskin untuk setiap hari mereka tidak berpuasa."

    Begitu pula orang sakit yang tidak ada harapan sembuh lagi dan tidak kuat berpuasa, hukumnya sama dengan orang tua-renta, tidak ada bedanya. Demikian pula halnya kaum buruh yang bergulat dengan pekerjaan-pekerjaan yang berat.

    Orang yang Boleh Berbuka dan Wajib Mengqadha

    Orang sakit yang masih ada harapan kesembuhannya dan musafir dibolehkan bagi keduanya untuk berbuka dan wajib mengqadha. Allah SWT berfirman, "Siapa yang sakit di antara kalian atau dalam perjalanan, hendaklah ia mengqadha pada hari-hari yang lain." (Al-Baqarah: 184).

    Orang yang sehat yang takut akan jatuh sakit disebabkan berpuasa boleh berbuka seperti orang yang sakit. Demikian juga orang yang amat kelaparan atau kehausan hingga mungkin celaka (mati), hendaklah berbuka dan mengqadha, walaupun ia seorang yang sehat dan bukan musafir. Allah SWT berfirman, "Dan janganlah kamu bunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Pengasih terhadapmu." (An-Nisaa': 29).

    "Tidaklah Allah menyebabkan timbulnya kesulitan bagimu dalam agama." (Al-Hajj: 78).

    Dan seandainya orang sakit itu berpuasa dan rela menanggung penderitan, puasanya sah. Hanya saja, tindakannya itu makruh hukumnya, karena ia tak ingin menerima keringanan yang disukai Allah SWT dan siapa tahu mungkin ia dapat bahaya karenanya.

    Rukun Puasa

    Rukun puasa ada dua, dan keduanya merupakan unsur terpenting dari hakikat puasa itu. Kedua rukun tersebut adalah pertama, niat. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT, "Dan tiadalah mereka diperintah kecuali untuk mengabdikan diri kepada Allah SWT dan mengikhlaskan agama kepada-Nya semata." (Al-Bayyinah: 5).

    Dan, sabda Nabi saw, "Setiap perbuatan itu hanyalah dengan niat, dan setiap manusia akan memperoleh apa yang diniatkannya."

    Niat tersebut hendaknya dilakukan sebelum terbitnya fajar (masuknya waktu subuh) pada tiap malam bulan Ramadhan, berdasarkan hadis Hafshah, ia berkata, Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa tidak membulatkan niatnya untuk melakukan puasa sebelum fajar, maka tidak sah puasanya." (HR Ahmad dan Ashhabus Sunan serta dinyatakan sahih oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).

    Niat itu sah pada salah satu saat di malam hari, dan tidak disyaratkan mengucapkannya, karena ia merupakan pekerjaan hati dan tidak ada sangkut-pautnya dengan lisan. Hakikat niat adalah menyengaja suatu perbuatan demi menaati perintah Allah SWT dalam mengharapkan keridhaan-Nya. Oleh karena itu, siapa saja yang makan sahur dengan maksud akan berpuasa dan dengan menahan diri ini bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, berarti ia telah berniat. Begitupun orang yang bertekad akan menghindari segala hal yang dapat membatalkan puasa di siang hari dengan ikhlas karena Allah SWT, juga berarti telah niat, walaupun ia tidak makan sahur.

    Kemudian, menurut kebanyakan fuqaha', niat puasa tathawwu' (puasa sunnah) itu cukup bila waktu siang, yakni jika seseorang belum lagi makan-minum. Aisyah berkata, "Pada suatu hari Rasulullah saw datang ke rumah, lalu Rasulullah bertanya, 'Apakah ada makanan padamu', Aisyah menjawab, 'Tidak ada', kemudian Rasul bersabda, 'Kalau begitu, saya akan berpuasa'." (HR Muslim dan Abu Daud).

    Sementara, golongan Hanafiah mensyaratkan bahwa niat itu hendaklah terjadi sebelum zawal atau tergelincirnya matahari. Pendapat seperti ini juga merupakan pendapat yang populer di antara kedua pendapat Imam Syafi'i. Akan tetapi, Ibnu Mas'ud dan Ahmad, menurut lahir ucapan mereka, niat itu tercapai, baik sebelum atau sesudah zawal, keduanya tidak ada bedanya.

    Kedua, menahan diri dari segala yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT, "Maka sekarang, boleh kamu mencampuri mereka, dan hendaklah kamu mengusahakan apa yang diwajibkan Allah atasmu, dan makan-minumlah hingga nyata garis putih dari garis hitam berupa fajar, kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam." (Al-Baqarah: 187).

    Yang dimaksud dengan garis putih dan garis hitam adalah terangnya siang dan gelapnya malam. Hal tersebut berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa 'Adi bin Hatim bercerita tatkala turun ayat yang artinya, "... hingga nyata benang putih dari benang hitam berupa fajar...", saya ambil seutas tali hitam dengan seutas tali putih, lalu saya amat-amati di waktu malam, dan ternyata tidak dapat saya bedakan. Kemudian, pagi-pagi saya mendatangi Rasulullah saw dan saya menceritakan apa yang terjadi pada saya kepadanya, lalu Rasul bersabda, "Maksudnya adalah gelapnya malam dan terangnya siang."

    Sumber: Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq

    Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia

    Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template